PANDEGLANG, bantenhariini.id – Dalam Rapat Koordinasi Teknis pencegahan terhadap penempatan PMI Ilegal di Oproom Setda, pada Kamis (12/9) dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Pery Hasanudin.
Dalam sambutannya, Pery mengatakan seputar perubahan fundamental tata kelola tenaga kerja Indonesia (TKI) menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Menurutnya perubahan tersebut harus di ikuti pula dengan perubahan secara mendasar terhadap keamanan dan perlindungan pekerja.
“Perubahan nama TKI menjadi PMI tentunya harus di sertai dengan peningkatan keamanan dan hak perlindungan, diantaranya perlindungan sebelum bekerja, perlindungan selama bekerja dan perlindungan setelah bekerja, ketiga hal inilah yang menjadi prioritas,” tuturnya melalui siaran tertulis.
Selain itu Ia juga berpesan soal penaatan prosedural para pekerja migran demi menghindari sesuatu hal yang tidak diinginkan. Salah satunya terkait dengan kelengkapan data diri yang menjadi pegangan pemerintah dalam memudahkan penindakan.
“Kalau ada apa-apa, pemerintah dengan mudah melacak datanya, sementara yang tidak sesuai prosedur pemerintah akan kesulitan jika terjadi suatu permasalahan” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Serang, Ade Kusnadi mengatakan pihaknya mengenalkan istilah baru dalam penamaan TKI menjadi PMI. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Ia juga menambahkan perubahan tersebut juga harus diikuti oleh perubahan terhadap pendekatan pola kerja dan mindset.
Adapun sisi kelebihan dari Undang-Undang tersebut disbanding dengan sebelumnya adalah adanya desentralisasi perlindungan TKI, dimana pemerintah berperan besar dan dituntut untuk mengurus dan mlindungi TKI sejak dalam masa perekrutan. Hal tersebut diwujudnyatakan dengan pembangunan pelayanan satu atap pelayanan TKI di seluruh 9ijijkjkjkkkabupaten kota. (Sumber: Bantennews)

0 Comments