Perlu Dikaji Ulang, Raperda Perlindungan Dikritisi


SERANG, bantenhariini.com – Raperda Ketentraman umum, ketertiban masyarakat dan perlindungan masyarakat mendapatkan beberapa masukan.

Hal ini dikarenakan adanya beberapa pasal yang dianggap harus dipertegas, khususnya persoalan tindak lanjut dari beberapa dampak yang akan terjadi dengan adanya penerapan perda ini.

Seperti pemidanaan pedagang kaki lima, serta razia bagi tunawisma atau pengemis, Hal tersebut disampaikan oleh, Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kota Serang, Roni Alfanto saat ditemui di gedung dewan, Senin(21/2).

Menurutnya, dalam Raperda tersebut belum ada pengaturan yang tegas terkait ruang bagi para pedagang kaki lima. pedagang mikro atau pedagang kaki lima (PKL) adalah sektor usaha informal yang dapat menampung kelompok usia produktif yang menganggur.

“Tanpa menciptakan dan mengatur ruang yang cukup, maka keberadaan PKL akan dapat menciptakan ketidakteraturan dan ketidaknyamanan kota. Namun, apabila sasaran pengaturan hanya melakukan pemidanaan, akan menimbulkan retribusi gelap, sehingga Pemkot Serang tidak dapat memanfaatkan potensi pajak daerah yang cukup besar,” terangnya.

Roni melanjutkan, pihaknya setuju raperda ini dibahas lebih lanjut, namun beberapa rumusan dalam draft raperda, seperti tempat usaha, usaha tertentu dan perbuatan asusila perlu diperjelas dalam batang ketentuan umum raperda.

“Hal ini dapat memunculkan potensi kekeliruan tafsir dan menjadi polemik dikemudian hari,” tegas Roni.

Sedangkan tentang penanggulangan tunawisma maupun pengemis, Roni berharap tidak berhenti hanya sampai razia yang sebagaimana dicantumkan dalam draf raperda, namun harus ada program-program Pemkot yang mengarah kepada pembinaan.

“Perlu kesiapan untuk program rehabilitasi dan pemberdayaan yang dilaksanakan oleh OPD terkait, pembangunan panti sosial dibutuhkan sebagai implikasi diberlakukannya raperda ini, dan juga perlu dirumuskan program kecakapan hidup,” tuturnya.

Di sisi lain, raperda ini dianggap tidak akan tumpang tindih dengan Perda No. 2 tahun 2010 tentang Pencegahan, pemberantasan dan penanggulangan penyakit masyarakat (Pekat) yang sudah dimiliki oleh Kota Serang, walaupun dalam draft tersebut, terdapat beberapa definisi yang sama antar dua perda itu.

“Dengan adanya perda ini kita ingin mengatur ketentraman umum di masyarakat seperti apa, ketertiban masyarakat dan perlindungan masyarakatnya bagaimana, sedangkan Perda Pekat lebih pada perilakunya, seperti minum minuman keras, tindakan asusila dan sebagainya,” ujar Ketua DPRD Kota Serang, Namin saat ditemui di gedung dewan.

Menurutnya, perbedaan lainnya adalah, Perda Pekat lebih cenderung mengatur antisipasi apabila masyarakat melakukan perilaku menyimpang, sedangkan Perda Perlindungan Masyarakat lebih mengatur upaya pemberian rasa aman terhadap lingkungan.

“Misalnya, jika kita melihat adanya tawuran atau tindakan anarkis, itu erat kaitannya dengan rasa aman bagi masyarakat, maka kita harus membuat regulasi untuk memberikan rasa aman dan perlindungan bagi masyarakat, jadi ada pendekatan khusus dengan regulasi,” ujarnya. (FEB).

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *