TANGERANG, bantenhariini.com – Setelah penetapan Hakim Wahyu Widia Nurfitri sebagai tersangka suap di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, membuat kasus-kasus yang ditanganinya akan dijadwalkan kembali. “Untuk berkas yang ditangani Bu wahyu, akan segera diganti dengan hakim lain. Hal itu nanti sambil menunggu konfirmasi dari Mahkamah Agung,” ujar Humas PN Tangerang Muhamad Irfan, Rabu (14/3).
Irfan menegaskan setelah penangkapan tersebut, Wahyu tak memiliki jadwal. “Dari kemarin sampai hari ini Bu Wahyu tidak ada jadwal sidang,” tegasnya.
Irfan menyampaikan adanya kasus tersebut, tidak berdampak dengan kegiatan pengadilan. “Semua sidang secara keseluruhan berjalan normal,” pungkasnya. KPK telah menetapkan empat tersangka atas kasus korupsi pada gugatan perdata wanprestasi di PN Tangerang Nomor 426/Pdt.G/2017/PN Tng, pada pukul 19.00 WIB, Selasa (13/3). Selain Wahyu dan Tuti Atika yang menjabat sebagai Panitera Pengganti, adapula advokat AGS dan HMS yang juga ikut diamankan oleh KPK. (Fani)

0 Comments