SERANG, Bantenhariini.id – Polda Banten bersama Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP KEP SPSI) Provinsi Banten mengencarkan sosialisasi Undang-undang (UU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kasubdit IV Renakta Polda Banten Kompol Herlina Hartarani memperingatkan masyarakat akan bahaya melirik perempuan dengan tindakan mengancam sesuai dengan UU TPKS.
Kata dia, Pelecehan seksual juga bisa disertai dengan tindakan kekerasan. Oleh karena itu, UU TPKS mengatur bahwa kekerasan fisik, pelecehan seksual, atau bahkan hanya sekadar melirik dengan niat tidak dikehendaki oleh korban, semuanya dapat dilaporkan kepada pihak berwenang.
“Jadi UU TPKS yang namanya kekerasan fisik itu pelecehan seksual melirik saja dan itu tidak dikehendaki oleh korban sendiri atau dengan kata-kata tidak dikehendaki oleh korban sendiri itu bisa dilaporkan,” katanya di Dewiza Hotel dan Convention Hall, Jumat (23/6).
Lanjutnya, kekerasan terhadap perempuan umumnya terjadi antara korban dan pelaku yang saling mengenal. Awalnya, mereka memiliki hubungan kenalan atau bahkan perasaan saling suka. Namun, dalam beberapa kasus, pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut dan melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
“Tindak kekerasan terhadap perempuan itu rata-rata biasanya, rata-rata yang terjadi perkara yang kami tangani korban dan pelaku saling mengenal. Awalnya saling mengenal rasa suka terlebih dahulu tapi terjadi hubungan si laki-laki memberanikan melakukan pelecehan terhadap si korban maka timbulah pelecehan seksual,” ujarnya.
Data yang diungkapkan oleh Polda Banten menunjukkan bahwa pada tahun 2022 tercatat sebanyak 185 kasus kekerasan seksual, sedangkan pada tahun 2023 hingga bulan Mei tercatat 44 kasus kekerasan seksual, baik yang berupa kekerasan fisik maupun jenis kekerasan lainnya. Akan tetapi untuk kekerasan di lingkungan kerja belum ada.
“Kalo untuk data tahun 2022 Polda Banten sebanyak 185 kasus 2023 sampe Mei 44 kasus itu data kekerasan seksual fisik dan lain-lain,” tuturnya.
“Kalo untuk lingkungan kerja kami belum,” imbuhnya.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam kasus kekerasan seksual, tindakan pertama yang dilakukan adalah pemeriksaan medis atau visum. Kekerasan seksual dapat menimbulkan luka-luka fisik yang terlihat seperti memar atau bekas luka.
“Tindak kekerasan seksual itu yang pertama yang pasti kita lakukan visum atau kekerasan bisa jadi lebam biru-biru, luka-luka itu kekerasan seksual,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya pelaporan ketika seseorang menjadi korban kekerasan seksual. Terkadang, korban enggan melaporkan ke polisi karena pertimbangan keluarga atau kesepakatan dalam lingkungan keluarga.
Namun, jika tidak terdapat kesepakatan tersebut, korban diharapkan segera melaporkan kejadian tersebut kepada polisi untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum selanjutnya.
“Banyak korban yang mengalami kekerasan seksual mengedepankan kekeluargaan tidak melaporkan ke polisi,” katanya.
“Biasanya jika tidak ada kesepakatan kekeluargaan maka dilaporkan ke polisi dan kadang-kadang dianggap aib untuk melaporkan dari pihak keluarga,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua PD FSP KEP SPSI Banten Afif Johan mengatakan berdasarkan data dari Komnas Perempuan, angka kekerasan perempuan masih sangat tinggi di dunia Kerja.
“Bicara kasus ada data dari komnas perempuan masih sangat tinggi di dunia tenaga kerja,” katanya.
Ia mengatakan untuk data kekerasan perempuan di dunia kerja hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan data tersebut. Kata dia, data Polda Banten menunjukkan sekitar 185 perempuan mengalami kekerasan. Akan tetapi, dia belum mengetahui data spesifik mengenai data tersebut.
“Dari sahabat-sahabat kami Polda Banten tadi dikatakan tahun 2022 kurang lebih 185, tapi belum secara spesifik apakah umum perempuan atau khusus pekerja perempuan,” ujarnya. []

0 Comments