JAKARTA, Berkeadilan.id – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengesahkan perolehan suara pemilihan calon anggota DPR dapil Banten II.
Putusan KPU setelah adanya putusan MK itu, dikarenakan ada gugatan perkara nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan Partai Demokrat.
Hal itu, dikarenakan Partai Demokrat menduga adanya penggelembungan ribuan suara PDI-P pada Pileg DPR RI daerah pemilihan (dapil) Banten II.
Diketahui, dalam putusannya, MK memerintahkan KPU membatalkan Keputusan KPU (Termohon) Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang berkenaan dengan perolehan suara untuk calon anggota DPR RI Dapil Banten II.
MK juga memerintahkan KPU sebagai termohon untuk menyandingkan ulang hasil rekapitulasi suara yang diraih PDIP di 120 TPS di daerah Banten.
Berdasarkan rekapitulasi pasca putusan MK, PAN menempati urutan pertama dengan peroleh 244.974 disusul oleh Nasdem di peringkat kedua dengan 208.801 suara.
Kemudian, di posisi ketiga ada Gerindra yang memperoleh 197.424 suara. Lalu, Golkar dengan 174.570, PDIP dengan 142.154 dan Partai Demokrat dengan 142.129.
Sementara itu, jumlah suara sah di dapil Banten II tercatat ada sebanyak 1.515.946 dan suara tidak sah ada sebanyak 270.213.
Dalam rapat pleno ini, saksi dari Partai Demokrat dan PPP melayangkan keberatan dan menolak rekapitulasi penghitungan suara tersebut.
Kendati demikian, KPU tetap mengesahkan perhitungan rekapitulasi suara di dapil Banten II pasca pelaksanaan putusan MK.
“Jika tidak ada lagi, dengan demikian hasil tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas PHPU Pemilu anggota DPR RI dapil Banten II kami akan tetapkan,” kata komisioner KPU, Idham Holik.
0 Comments