TANGERANG, bantenhariini.com – Bangunan baru bermunculan di lokasi bekas Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di RW 09, Kelurahan Sudimara Selatan, Ciledug, Kota Tangerang. Sebelumnya puluhan bangunan di lokasi TPS seluas 1 hektare itu ditertibkan aparat Kecamatan Ciledug pada Selasa (7/8) lalu.
Bangunan semi permanen yang ditertibkan itu dimanfaatkan para pemulung dan pengepul untuk tempat tinggal. Sebanyak 36 orang mereka tinggal di sana. Sementara aktivitas mereka selain mengumpulkan barang rongsokan diduga membuang sampah di lokasinya.
Akibatnya adanya aktivitas itu masyarakat setempat merasa terganggu. Itu karena sampahnya yang mencemari sungai dan juga menyebarkan bau tidak sedap. Terutama di saat musim hujan. Kondisi ini dikeluhkan masyarakat setempat sehingga meminta aparat turun tangan untuk menertibkan mereka.
Namun saat dilakukan penertiban tidak semua bangunan. Sekitar tiga bangunan dibiarkan berdiri. Alasan sang pemilik meminta waktu untuk mencari tempat baru. “Saya minta waktu untuk mencari tempat baru,” kata Syamsuri, pengepul barang-barang bekas yang masih bertahan di lokasi TPS liar.
Pria asal Indramayu ini meminta kebijaksanaan pemerintah setempat. Sehingga dirinya bisa mendapat tempat baru. Saat ini yang masih bertahan ada 6 orang termasuk dirinya. Masih belum pindah lantaran harus menyiapkan barang-barang rongsokan untuk dikemasi. Selain itu tentunya mendapat tempat baru.
Syamsuri mengaku, keberadaannya melanggar karena membuat lingkungan resah. Tapi kalau soal membuang sampah sudah tidak lagi di lokasi. “Sudah lama kita tidak melakukan itu. Sebelum warga di sini melakukan protes,” kilahnya. Sementara soal adanya bangunan yang muncul. Menurutnya, itu hanya sementara dalam mempersiapkan kepindahan ke tempat yang baru. Apalagi yang akan pindah ini ada beberapa keluarga yang memiliki anak kecil dan juga orangtua yang sudah sepuh.
Kasi Trantib Kecamatan Ciledug Muhamad Syahri mengatakan, pihkanya belum mengetahui bila ada bangunan baru bermunculan. Tapi berjanji akan menertibkan lagi. “Harus ditertibkan karena melanggar,” katanya.
Syahri mengungkapkan, bahwa imbauan larangan pemanfaatan lahan kosong milik swasta itu untuk dijadikan TPS liar sudah sering. Perjanjian dengan pengepul juga sudah dilakukan. Hasilnya berkomitmen untuk tidak memanfaatkan lahan itu untuk dijadikan TPS liar. Tapi perjanjian itu tidak diindahkan maka aparat Kecamatan Ciledug menertibkan secara paksa dengan alat berat. (Setia)

0 Comments