JAKARTA, Bantenhariini – Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif di anak perusahaan BUMN, PT Peruri Digital Security (PDS). Dalam kasus ini polisi menyita uang tunai sebesar Rp8,9 miliar dan memeriksa 40 orang saksi.
“Jadi terkait dengan jumlah tersangka saat ini diperiksa intensif 40 orang. Dari 40 ini statusnya bisa meningkat karena dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi tapi akan kami sampaikan kemudian,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Erfan Zulfan di Mapolda Metro Jaya, Jumat malam (26/11/2021).
Dia mengatakan, dugaan korupsi tersebut terungkap pada Tahun Anggaran 2018 saat PT.PDS melaksanakan pengadaan Penyediaan Data Storage, Network Performance Monitoring & Diagnotic, Siem dan Manage Service dengan nilai Rp13.175.586.047. Anggaran ini bersumber dari kas operasional perusahaan PT.PDS.
Proyek pengadaan itu secara administratif dokumennya sudah dilengkapi. Tapi, proses pengadaan barang/jasanya yang diduga melanggar SOP. Sementara itu, barang atau hasil pekerjaan yang tertera pada kontrak tak pernah diserahterimakan atau fiktif meski telah dilakukan pembayaran.
“Barang hasil pekerjaan enggak pernah diserahterimakan atau fiktif tetapi dilakukan pembayaran ini berdampak pada kerugian,” katanya.
Zulpan menambahkan, dalam kasus ini baru dibayarkan sebesar Rp10.204.792.327 dari nilai total Rp13.175.586.046. Pembayaran tersebut dilakukan secara bertahap setiap bulannya sebesar Rp548.92.752. Buntut kegiatan tindak pidana korupsi ini, negara dirugikan sekitar Rp10 miliar.
Dalam kasus ini, polisi pun telah menyita uang senilai Rp8,95 miliar serta mengamankan barang bukti seperti dokumen kontrak, dokumen serah terima barang, dokumen uji terima barang, dan dokumen pembayaran.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis menambahkan, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Pihaknya juga masih menelusuri siapa saja yang menikmati uang hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian juga disangkakan dengan Pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 milliar
Terakhir nantinya para tersangka juga dikenakan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (red)

0 Comments