TANGERANG, bantenhariini.com – Sebanyak enam pelaku persekusi di Cikupa, Kabupaten Tangeranh dijatuhi vonis yang berbeda-beda. Vonis ini dijatuhkan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Kota Tangerang, Kamis (12/4/2018).
Vonis dibacakan langsung oleh hakim ketua, Muhaman Irvan secara berurutan. Urutan pembacaan vonis tersebut yakni Komarudin (Ketua RT), Gunawan Saputra (Ketua RW), kemudian Iis Suparlan, Anwar Cahyadi, Nuryadi dan Suhendang dibacakan secara bersamaan.
Dijelaskan Irvan, Komarudin dihukum selama 5 tahun, Gunawan selama 1 tahun 6 bulan, sedangkan Suparlan, Anwar, Nuryadi dan Suhendang dijatuhin vonis tiga tahun.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Seno mengatakan, sanksi pornografi yang dikenakan pada Ketua RT harus dikenakan pula pada pelaku lainnya.
“Untuk pak RT (Komarudin-red) dipikir-pikir dulu, karena belum pas. Soalnya kan disitu dikenakan undang-undang pornografi dan kalau undang-undang itu diterapkan harus ke semua terdakwa. Sedangkan ini yang hanya dikenakan RT dan empat pelaku lainnya, jadi, dipikir selama 7 hari setelah itu kita ambil langkahnya,” tandasnya singkat usai persidangan.
Diketahui sebelumnya, persekusi terjadi saat Ryan datang untuk memberikan nasi bungkus yang dipesan Mia. Beberapa waktu kemudian, sekelompok masyarakat yang didampingi pihak RT dan RW mendatangi kontrakan Mia dan melakukan penggerebekan, aksi tersebut sempat viral di sosial media pada November 2017 lalu.
Dalam video berdurasi 4.36 menit itu, terlihat seorang wanita tanpa mengenakan celana serta seorang lelaki yang terlihat bertelanjang dada dan tanpa mengenakan celana dikepung sejumlah warga. Selain itu, nampak seorang warga menyiramkan air pada pasangan tersebut. Kemudian, wanita dalam video itu berteriak meminta maaf dan meminta warga berhenti melakukan hal tersebut pada mereka. (Fani/Setia)

0 Comments