CILEGON, bantenhariini.com – Implementasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2014 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran dirasakan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Cilegon dinilai kurang menguntungkan pemerintah daerah. Alasannya mekanismenya bukan berdasarkan Resiko atau bahaya yang ada pada gedung tersebut. Namun saat ini masih berdasarkan jumlah APAR yang ada pada gedung tersebut. Dimana dalam satu perusahaan di Kota Cilegon hanya dikenakan beban retribusi sebesar Rp55 ribu.
Kepala DPKP Kota Cilegon Nikmatulloh mengatakan, untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cilegon dari sektor Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang berada di gedung-gedung perusahaan ataupun pabrik untuk tahun 2018 telah melebihi dari target yang telah ditentukan. “Dari target sebanyak Rp65 Juta pada tahun 2018 kemarin pendapatanya telah mencapai sebesar Rp70 juta,” ujar Nikmatulloh saat ditemui di kantornya, Kamis, (24/1/2019).
Meski demikian, lanjut Nikmatulloh, pihaknya merasa belum maksimal dalam melakukan mekanisme PAD melaui sektor APAR tersebut. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan Revisi terhadap Perda tersebut. “Secara mekanisme sebenernya belum maksimal dilakukan, maka kedepan rencananya akan melakukan Revisi Perda yang berkaitan dengan APAR tersebut,” katanya.
Nikmatulloh menjelaskan, dari aturan yang tertuang dalam perda itu, pemerintah tidak dapat membukukan keuntungan yang lebih besar kepada kas daerah. Sehingga pihaknya tidak dapat berbuat banyak dalam meningkatkan PAD tersebut. “Saat ini kami masih belum dapat berbuat banyak kaitan dalam persoalan meningkatkan PAD Kota Cilegon dari sisi Retribusi APAR,” ucapnya.
Dirinya menyampaikan, dalam implementasinya dalam satu perusahaan di Kota Cilegon hanya dikenakan beban retribusi sebesar Rp55 ribu. “Meski demikian, saat ini kami tengah mempersiapkan untuk melakukan perubahan Perda yang menyangkut dengan potensi Pendapatan. Karena saat ini potensi pendapatan Kota Cilegon masih sangat kecil,” ungkap Nikmatulloh.
Nikmatulloh menambahkan pihaknya akan melihat aspek risiko bahaya kebakarannya Misalnya (APAR) pabrik kimia yang resikonya lebih tinggi. Sehingga akan ada pengelompokkan dalam pemberlakuan tarif retribusi jasa pemeriksaan APAR. “Kaitan dengan Retribusi yang di hasilkan dari APAR itu, kita akan merubah dari sisi Resikonya dan bahayanya bukan dari sisi jumlah APARnya,” tukasnya. (Rohman)

0 Comments