TANGERANG, bantenhariini.com – Abraham ben Moses, yang melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad dihukum kurungan penjara selama empat tahun.
Sidang dengan agenda putusan itu, berlangsung di Ruang 1 Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (7/5/2018). Proses sidang dipadati dengan sejumlah anggota ormas Islam. Oleh karena itu, 350 personil polisi diturunkan untuk mengawal sidang ini.
Sidang dan pembacaan putusan dipimpin oleh Muhamad Damis, sekitar pukul 13.30 WIB putusan hukuman dibacakan.
“Pengadilan memutuskan dengan ini, terdakwa dijatuhi hukuman empat tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta, jika tidak dapat diganti dengan hukuman kurungan penjara selama satu bulan,” ungkap Damis dalam proses persidangan.
Laniut Damis, Moses dapat diberikan kesempatan untuk melakukan banding. “Jika terdakwa tidak terima dengan adanya putusan untuk melakukan banding di pengadilan tinggi, dan diberikan waktu untuk berpikir bersama tim kuasa hukum selama tujuh hari,” paparnya.
Sementara perwakilan tim kuasa hukum Basuki mengatakan, sepakat menolak putusan dan memilih mengajukan banding. “Kita akan banding, untuk mengejar siapa yang menyebarkan video ini,” ujarnya usai sidang berlangsung.
Seperti diwartakan sebelumnya, dasar penangkapan kasus ini, terkait tiga postingan di akun facebook Moses yang bernama Syaifudin Ibrahim. Dasar pelaporan kasus penistaan agama ini yaitu, postingan tanggal 12 November 2017 berjudul Sayembara 11, postingan tanggal 24 November 2017 berjudul Dongeng 15, dan postingan berjudul Alasan 17 dan video berdurasi 4 menit 25 detik. (Fani/Setia)

0 Comments