CILEGON, bantenhariini.com – Badan Reserse Kriminal Mabes Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus melakukan pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Distribusi Gula Kristal Rafinasi (GKR) yang dianggap tidak sesuai ketentuan Perundang-undangan. Pengungkapan itu ditemukan di PT. Permata Dunia Sukses Utama (PT. PDSU) di Kampung Ciwandan Kecamatan Tegal Ratu Kota Cilegon, Kamis, (20/9/2018).
Wadir Eksus Mabes Polri Kombes Pol Danil Tahe Silitonga dalam kegiatan Pres Release menjelaskan, pengungkapan tersebut berdasarkan dari laporan Polisi pada tanggal 12 September 2018 lalu. Dimana penyalahgunaan tersebut dilakukan sejak bulan Januari 2016 sampai dengan tahun 2018 yang dilakukan di Jakarta, Surabaya, Purworejo, Banjar dan Cilegon.
“Jadi pengungkapan ini, berdasarkan adanya laporan pada tanggal 12 September 2019 yang lalu. Dimana dari laporan tersebut ditemukan adanya penyalahgunan Gula Kristal Rafinasi,”kata Danil.
Laporan tersebut, Daniel menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan satu tersangka penyalahgunaan Distribusi Gula Rafinasi dengan inisial KPW.
“Satu tersangka dengan inisial KPW saat ini sudah kita amankan, untuk dilakukan penyelidikan lebih dalam lagi,”ujarnya.
Dari hasil penyelidikan tersangka diketahui telah bekerja sama dengan TW dari pihak PT PDSU dan ES dari pihak PT. MT.
“Dari hasil penyelidikan yang telah kami lakukan, diketahui bahwa tersangka KPW ini telah bekerjasama dengan TW yang diketahui adalah pihak PT. PDSU dan juga kerjasama dengan pihak ES dari pihak PT. MT,”jelas Danil.
Adapun modus yang dilakukan Danil menuturkan , tersangka mencoba memanipulasi data yang digunakan untuk penjualan agar meningkat dan memperbanyak kuota RAW Sugar yang tercatat di Daftar Kemenprind RI. Dari 6 ribu Ton menjadi 60 ribut Ton.
“Modus yang dilakukan oleh pelaku adalah memperbanyak Kuota RAW Sugar yang telah terdaftar Kemenprind RI dari 6 Ton menjadai 60 ribu Ton,”ungkapnya.
Sementara itu, ditempat yang sama Direktur Tertib Niaga kementerian Perdagaangan, Wahyu Widayat, menyampaiakan, akibat dari perbuatan tersangka KPW tersebut banyak Distribusi Gula Kristal Rafinasi (GKR) berdampak terhadap kerugian petani tebu Rakyat dan masyarakat.
“Dari perbuatan pelaku, banyak perusahan Distribusi Gula Kristal Rafinasi yang berdampak terhadap kerugian para petani tebu,”ujarnya.
Setelah dilakukanya penegakan hukum terhadap Distribusi Ilegal tersebut diharapkan akan tercapainya Harmonisasi tata Niaga Gula Kristal Rafinasi (GKR) dan Gula Kristal Putih (GKP) dimasyarakat.
“Dengan adanya pengungkapan kasus tersebut, saya berharap kedepan akan terjadi Harmonisasi tata Niaga yang baik,”ucapnya.
Untuk diketahui, para pelaku terkena Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 62 JO Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen dan pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 10 tahun penjara. (Rohman)

0 Comments