Korupsi Pengadaan Masker di Banten, 2 Pengusaha Dibui


SERANG, Bantenhariini – Pihak penyedia pengadaan masker COVID-19 jenis KN-95 untuk penanggulangan pandemi di Banten dihukum bersalah oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Serang. Terdakwa Agus Suryadinata dari PT Right Asia Medika (RAM) dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 8 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Agus juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 miliar. Namun, apabila harta benda yang disita kejaksaan nilainya kurang, maka penggantinya pidana penjara selama 4 tahun.

Sementara itu, Direktur PT RAM Wahyudin Firdaus dijatuhi hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara. Denda Rp500 juta. Wahyudin Firdaus juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp200 juta.

Vonis terhadap Wahyudin Firdaus lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 5 tahun 6 bulan dan menjatuhkan pidana denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.

Pertimbangan yang memberatkan majelis hakim terhadap keduanya karena perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi, dan terdakwa menyalahgunakan kepercayaan.

Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengdaan masker di Dinas Kesehatan Banten yang merugikan negara sebesar Rp 1,6 miliar Dalam amar putusan, hakim menilai, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Agus Suryadinata selama 6 tahun dan denda R p400 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim Slamet Widodo saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (29/11/2021).

Menanggapi putusan tersebut, jaksa maupun kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum selanjutnya.

Kasus ini bermula saat Dinkes Banten mengadakan 15.000 pcs masker KN95. Masker untuk tenaga medis itu menelan anggaran senilai Rp 3,3 miliar dari dana bantuan tidak terduga (BTT) tahap II Provinsi Banten.

Melihat potensi keuntungan besar, terdakwa melakukan mark up harga satuan masker dari Rp 70.000 menjadi Rp 220.000 per buah. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lia Susanti kemudian menujuk PT RAM sebagai penyedia jasa pengadaan masker. Perbuatan Lia menyalahi perundang-undangan karena PT RAM tidak memiliki sertifikat distribusi alat kesehatan dari Kementerian Kesehatan.

Sedangkan Direktur PT RAM Wahyudin Firdaus memberikan usulan harga masker kepada Lia yang sudah di-markup. Padahal, harga dari PT Berkah Mandiri Manunggal (BMM) selaku penyupali masker untuk PT RAM memberikan harga sebesar Rp 88.000 per buah dengan total sebesar Rp 1,3 miliar.

Setelah adanya persetujuan dan perintah kerja, proyek pengadaan masker kemudian dikerjakan oleh Agus Suryadinata dengan meminjam PT RAM. Agus menjanjikan kepada Wahyudin fee atau komitmen peminjaman bendera senilai Rp 200 juta. (red)

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *