SERANG, Bantenhariini.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten belum menerima laporan resmi terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Kepala Samsat Kota Serang terhadap bawahannya.
“Belum ada laporan secara resmi,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten Rangga, Senin (25/3).
Rangga menuturkan, pihaknya hanya menerima pemberitahuan melalui pesan WhatsApp (WA) yang berisi link berita terkait dugaan tersebut.
“WA sudah masuk, sudah diteruskan ke pak asitel,” ujarnya.
Namun, Rangga menegaskan bahwa pesan WA tersebut belum termasuk laporan tertulis.
“Baru masuk link berita,” tandasnya.
Sebelumnya beredar berita bahwa Kepala Samsat Kota Serang Elis Pancaningsih memungut uang terhadap kegiatan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) sebesar Rp1,5 per ASN.
Kemudian, Elis juga melakukan pungli terhadap stafnya setiap hendak meminta tanda tangan. Pungutan tersebut dikenal dengan istilah “Uang Hanupis” atau hatur nuhun pisan.
Elis juga diduga melakukan pungli terhadap perusahaan ekspedisi yang sudah melakukan kerja sama dengan Samsat Kota Serang.
Koordinator dari perusahaan terpaksa memberikan uang pribadi sebesar Rp25 juta. Berdasarkan kesepakatan Fee diberikan setelah 10 bulan kerjasama sebesar Rp50 juta. (Fik)
0 Comments