Kasus Seks di Sekolah, KPAI Nilai Sekolah Gagal Berikan Pembinaan


SERANG, bantenhariini.com – Viralnya kasus tiga guru yang berhubungan badan dengan muridnya di salah satu SMP Kabupaten Serang, menuai banyak komentar dari berbagai pihak, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). KPAI meminta Pemerintah Kabupaten Serang bersikap tegas hingga memberikan sanksi terhadap pihak sekolah sebab perbuatan tersebut sudah mencoreng nama baik pendidikan terutama sekolah.

Retno Listyarti, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan mengungkapkan, seharusnya guru menjadi teladan bagi siswa dan menjunjung tinggi nilai-nilai moral serta agama. “Ketiga guru tersebut seharusnya mendidik dan melindungi anak didiknya, bukan memanfaatkan anak didiknya untuk kepentingan nafsunya,” ujarnya.

Terlebih, modus yang digunakan adalah memacari para murid yang jelas jauh umurnya dibandingkan ketiga oknum guru yang sudah memiliki istri dan anak.

Ditambahkan Retno, berhubungan dengan anak tidak dibenarkan dalam undang-undang perlindungan anak walaupun menggunakan modus dengan menjalin asmara. “Berhubungan badan dengan anak menurut UU Perlindungan anak adalah suatu kejahatan atau tindak pidana, tidak ada istilah suka sama suka.  Perbuatan ketiga pelaku telah mencoreng dunia pendidikan dan lembaga pendidikan,” jelasnya

Menurutnya Retno, perbuatan ketiga oknum guru tidak akan terbongkar jika orang tua salah seorang siswi yang diketahui sudah mengandung tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Untuk itu, ia meminta Pemerintah Daerah memasang CCTV di setiap sudut yang dianggap rawan untuk di jadikan tempat mesum oleh guru-guru yang tidak memiliki moral seperti ketiga oknum guru tersebut. Kalau salah satu orangtua korban tidak melapor, maka perbuatan ketiga guru ini tidak akan terbongkar,” katany.

Kelalaian tersebut menurutnya, dapat diukur dari pengawasan yang lemah sehingga oknum guru tersebut dapat leluasa melakukan perbuatan mesum di lingkungan sekolah, yaitu di kelas dan di laboratorium komputer sekolah,” ungkapnya

“KPAI mengusulkan agar kedepan, untuk mengantisipasi atau mencegah perbuatan serupa terjadi, maka seharusnya pemda memberikan dukungan sekolah untuk memasang cctv di kelas-kelas dan ruang laboratorium, serta ruang lain yang dianggap rawan digunakan berbuat musem di lingkungan sekolah,” imbuhnya

Selain itu, KPAI mengungkapkan akan terus melakukan pengawasan kepada pihak kepolisian atas kasus tersebut guna mendukung proses penghukuman untuk ketiga oknum guru yang melakukan perbuatan-perbuatan tidak senonoh di lingkungan sekolah.

KPAI juga mendorong Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Serang untuk  melakukan evaluasi kepada Kepala Sekolah dan Manajemen di sekolah tersebut, agar ada pembelajaran dan efek jera bagi semua sekolah. “Selanjutnya Dinas Pendidikan perlu melakukan sosialisasi kepada seluruh kepala sekolah di Kabupaten Serang untuk mengantisipasi agar perbuatan serupa tidak terjadi lagi, baik di SMPN yang bersangkutan maupun sekolah-sekolah lainya di Serang,” cetusnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Serang perlu mendorong sekolah-sekolah untuk menginisiasi program Sekolah Ramah Anak (SRA) dan mengimplementasikan Permendikbud No 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan. (David)

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *