CILEGON, bentenhariini.com – Pasca Wali Kota Tb Iman Ariyadi dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Cilegon A Dita Prawira ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan pembangunan Transmart oleh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemkot Cilegon melalui bagian hukum menyiapkan tim bantuan hukum. Hal itu disampaikan Kepala Bagian Hukum Pemkot Cilegon Bambang H Bintan, Jumat (29/9).
“Kami sudah membentuk tim pendampingan hukum untuk wali kota dan Kepala DPMPTS yang diketuai sekretaris daerah, wakilnya Asda III dan sekretaris bagian hukum,” jelasnya.
Dalam kasus ini, tugas tim bantuan hukum hanya sebatas pendampingan, tidak terlibat dalam beracara selama proses hukum berjalan, sebab kasus yang menjerat Iman dan A Dita Prawira masuk dalam tindak pidana.
“Hal tersebut sesuai dengan Permendagri Nomor 12 Tahun 2014,” jelasnya.
Dijelaskan pria yang baru menjabat staf ahli wali kota bidang pemerintahan dan hukum dalam Permendagri Nomor 12 Tahun 2014 tentang pedoman penanganan penjara di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintah, pasal 14 (1) bagian hukum kabupaten/kota melakukan pendampingan dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara pidana yang dilakukan oleh bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kita dan CPNS/PNS kabupaten/kota.
Untuk pendampingan, tim bantuan hukum menyediakan 20 penasihat hukum yang terdiri dari perorabgan dan lembaga.
“Kami juga melakukan kordinasi dengan pihak keluarga, kalau mau menggunakan pengacara yang telah kami siapkan monggo atau pihak keluarga mau menggunakan pengacara lain kami tetap siap,” ujar Bambang. (Pupu)
Editor: Wayang

0 Comments