Kapolres Kediri Segera Dicopot


SERANG, bantenhariini.com – Proses hukum terhadap Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar oleh Tim Satgas Saber Pungli Mabes Polri tengah menjalani pemeriksaan oleh Paminal.

Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan kembali oleh Wabprov terkait Kode Etik anggota dan Profesi.

Demikian disampaikan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Brigjen Pol Listyo Sigit Prabowo usai acara pisah sambut di salah satu Hotel di Kota Serang, Jum’at, (24/9/2018).

“Kalau trkait kasus Kapolres Kediri, saat ini tengah menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh paminal dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan kembali oleh Wabprov terkait kode etik dan Profesi sebagai anggota Polri,” kata Prabowo kepada wartawan.

Ia menyampaiakan, bahwa sampai saat ini pihaknya sudah mengajukan agar jabatanya sebagai Kapolres Kediri agar segera di copot.

“Untuk jabatanya, kita sudah usulakan agar segera di copot,”ujar Prabowo.
Adapun untuk proses hukumnya lanjut Prabowo, masih ada beberapa tahapan lagi yang harus dilakukan, mulai pemeriksaan hingga proses sidang.

“Itu ada tahapanya, mulai pemeriksaan hingga dilakukan sidang, dimana sidang komisi itu akan dibentuk oleh sendiri. Kita yang akan menyajikan terus kita yang akan melakukan sidangnya,”jelasnya.

Untuk di ketahui, Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan terjaring Oprasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar oleh Tim Satgas Saber Pungli Mabes Polri, pada hari Sabtu, 18 Agustus 2018 yang disebut-sebut menerima uang sekitar Rp 40-50 juta setiap minggu dari pungutan liar layanan pembuatan surat izin mengemudi (SIM).

Selain mengalir ke Kapolres, aliran dana tersebut juga mengalir ke Kasat Lantas Polres Kediri dengan nilai Rp 10-15 juta serta KRI dan BAUR SIM senilai Rp 2 juta hingga Rp 3 juta per minggunya. (Rohman)

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *