Kajati Banten Respon Kasus Revenge Porn yang Viral


SERANG, Bantenhariini.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Banten (Kejati) Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, memberikan klarifikasi dan penjelasan mengenai kasus Revenge Porn yang dilakukan Alwi Husen Maolana (21) terhadap korban IK (23) yang geger di media sosial.

Kajati menyampaikan 9 poin penting mengenai kasus tersebut diantaranya bahwa, AHM telah melakukan pelanggaran Undang- Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Perkara atas nama AHM berawal dari penyidikan Polda Banten dengan sangkaan melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.” Jelas Didik, seperti dikutip pada keterangan tertulis, Rabu (28/6/2023).

Ia menambahkan, bahwa pada 27 Juni 2023 telah dilakukan penuntutan oleh hakim di Kejari Pandeglang dengan ancaman maksimal.

“AHM telah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.” Tegas Kajati.

AHM dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar satu miliar rupiah subsider 3 bulan kurungan.

Diketahui, sidang lanjutan AHM akan dilakukan pada 11 Juli 2023 mendatang dengan agenda pembacaan putusan hakim oleh Majelis Hakim. []


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Slot gacor terbaru Slot gacor hari ini Link slot gacor