JAKARTA – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) terus menghadirkan inovasi dalam penegakan hukum dengan menginisiasi pembentukan sistem pengendalian dompet kripto (controlled crypto wallet) untuk penanganan perkara pidana. Inisiatif ini disampaikan oleh Jampidum Asep Nana Mulyana di Jakarta, saat wawancara dengan media kni, Kamis (12/9).
Asep menjelaskan bahwa aset kripto sering kali menjadi barang bukti dalam perkara pidana yang memiliki sifat rentan dan fluktuatif. Nilai aset kripto yang tidak stabil serta kemudahan dalam pemindah tanganannya menjadi tantangan tersendiri dalam proses pembuktian di pengadilan. Penanganan kasus pidana memerlukan waktu yang panjang, meliputi tahapan penyidikan, penuntutan, hingga vonis di lembaga peradilan.
“Fluktuasi nilai aset kripto dapat menjadi kendala dalam pembuktian. Kita harus memastikan bahwa barang bukti tetap stabil agar tidak menimbulkan isu terkait penggelapan,” ujar Asep.
Sistem pengendalian dompet kripto yang akan dibentuk ini direncanakan bersifat terpusat di Kantor Jampidum, mengingat belum semua kejaksaan negeri (kejari) dan kejaksaan tinggi (kejati) memiliki pemahaman yang memadai tentang aset kripto. Untuk mendukung ini, Jampidum telah menyiapkan empat jaksa dengan sertifikat internasional dalam analisis rantai kripto.
Jampidum juga akan melakukan sinergitas dengan berbagai pihak terkait, termasuk kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Keuangan, PPATK, OJK, dan BAPPEBTI. Kerja sama ini bagian dari program Crypto Capacity dan Asset Protection, yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas jaksa dalam menangani dan mengamankan aset kripto.
Sebagai bagian dari upaya ini, jaksa pidana umum di seluruh Indonesia akan dilibatkan dalam pelatihan dan penerapan sistem ini, baik secara offline maupun online.
0 Comments