SERANG, bantenhariini.com – Setelah menjalani pemeriksaan kejiwaan selama 21 hari, Ratu Kerajaan Ubur-ubur, Aisyah Tusalamah dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat (psikosis) oleh Polresta Kota Serang.
Kapolresta Serang, AKBP Komarudin mengatakan, bahwa pernyataan tersebut berdasarkan pemeriksaan Tim Dokter Rumah Sakit Jiwa, Dr Soeharto Heerdjan, di RSJ Grogol, Kota Jakarta Barat.
“Telah disimpulkan, bahwa Ratu Kerajaan Ubur-ubur mengalami gangguan jiwa berat (Psikosis). Sehingga terperiksa tidak mampu untuk bertanggungjawab sepenuhnya terhadap perbuatan yang dilakukannya,” ujar Kapolresta Serang, AKBP Komarudin saat ditemui di ruang kerjannya, Jumat (14/9).
Lanjut AKBP Komarudin, bahwa kesimpulan dari hasil Ratu Kerajaan Ubur-ubur adalah orang gila, dan itu pun berdasarkan visum oleh tiga dokter ahli RSJ Grogol. Yakni, Dr Safitri Wulandari, Dr Agung Frijanto, serta Endah Tri Lestati.
“Bahkan hasil tersebut pun memperkuat pemeriksaan sebelumnya dilakukan di RS dr Drajat Prawiranegara Serang, yang sama-sama mengatakan Ratu Ubur-ubur mengalami gangguan jiwa berat,” jelasnnya.
Sementara untuk hukuman Ratu Kerjaan Ubur-ubur, AKBP Komarudin mengaku, masih dalam proses. Tetapi tim dokter RSJ merekomendasikan agar Ratu Kerajaan Ubur-ubur yang menghebohkan warga Kota Serang untuk menjalani pengobatan.
“Supaya gangguan isi pikirannya yang dimilikinya bisa dihilangkan. Ini pun harus dilakukan pengobatan secara optimal,” tandasnya. (FEB).

0 Comments