Jaksa Tuntut Jessica 20 Tahun Penjara


Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (5/10). FOTO : Rama Diafragma
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (5/10). FOTO : Rama Diafragma
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (5/10).
FOTO : Rama Diafragma

JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin menuntut terdakwa Jessica Kumala Wongso dengan hukuman 20 tahun penjara. Hal itu disampaikan jaksa dalam persidangan ke-27 yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10).

“Pertama, menyatakan terdakwa Jessica alias Jessica Kumala Wongso alias Jess terbukti bersalah telah melakukan tindakan pembunuhan yang direncanakan sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP,” kata Jaksa Meilani.

Jaksa menuntut hukuman terhadap terdakwa Jessica aliasa Jessica Kumala Wongso alias Jess dengan pidana penjara 20 tahun dikurangi masa terdakwa berada di dalam tahanan.
Menurut JPU, ada lima hal yang memberatkan Jessica kasus tewasnya Wayan. Pertama, jaksa menilai tewasnya Wayan Mirna Salihin memberikan kesedihan yang mendalam terhadap keluarga yang ditinggalkan.Kedua, Perencanaan terdakwa untuk menghilangkan nyawa Wayan Mirna Salahin dilakukan secara matang sehingga menunjukan keteguhan hati yang mendalam untuk menghilangkan nyawa Wayan Mirna.

Jaksa bahkan menyebutkan bahwa Jessica melakukan aksi pembunuhan yang keji dan sadis karena menggunakan racun untuk menewaskan Mirna. “Tiga, perbuatan terdakwa sangat keji karena dilakukan kepada sahabat sendiri,” kata Jaksa Meilani.

Keempat, perbuatan tergolong sadis karena racun sianida yang digunakan untuk menghilangkan nyawa tidak langsung membunuh tapi menyiksa terlebih dahulu sampai akhirnya meninggal dunia. Dan yang kelima adalah terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak mengakui dan tidak menyesal sedikitpun telah menghilangkan nyawa Wayan Mirna.

“Terdakwa membangun alibi untuk mengaburkan fakta untuk menghambat proses penegakkan hukum,” lanjut dia.

Jaksa pun menyatakan tidak ada hal-hal yang meringankan Jessica. Jessica didakwa atas meninggalnya Mirna di RS Abdi Waluyo setelah meminum es kopi vietnam di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016. (Antara)

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *