
JAKARTA – Pejabat negara yang tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) harus mengajukan cuti jika ikut berkampanye mendukung calon di pilkada. Apalagi, pejabat negara masuk dalam tim pemenangan. Pernyataan tersebut ditegaskan Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Rabu (5/10).
Ferry mengingatkan untuk pejabat negara yang bukan ASN agar cuti kampanye dan berada di luar tanggungan negara. KPUD juga diminta untuk memantau aktivitas kampanye pilkada yang melibatkan kepala daerah sebagai tim kampanye. “Aturan itu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2016 Pasal 61 ayat 1 dan 2,” kata Ferry.
Ferry menyebutkan, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara lainnya atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye di luar tanggungan Negara. Surat izin cuti disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan kegiatan Kampanye. “Aturannya ada di PKPU, yang tidak boleh berkampanye banyak kayak PNS, TNI, Polri tidak boleh. Nah kalau misal ada pejabat negara yang kampanye dia harus cuti di luar tanggungan negara,” ujar Ferry.
Hanya saja, keharusan cuti itu tidak sama seperti cuti peserta pilkada yang statusnya petahana yakni empat bulan lamanya atau sepanjang masa kampanye pilkada. Cuti yang diajukan Kepala Daerah yang menjadi tim sukses cukup dalam kegiatan-kegiatan kampanye yang digelar. “Cukup pas kegiatan kampanye saja,” tambah Ferry. (Rama)

0 Comments