SERANG, bantenhariini.com – Kota Serang dinyatakan masih membutuhkan upaya maksimal dalam mencapai target sebagai Kota Pintar (Smart City). Ini karena puluhan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Serang 50 persen belum memiliki situs sebagai fasilitas penunjang.
“Saat ini kami sedang melakukan penelitian terkait implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Kota Serang, sekaligus melihat bagaimana konsep Smart City yang ditawarkan, namun kami belum menemukan kelebihannya,” ujar Koordinator Penelitian HMI MPO Cabang Serang, Diebaj Ghuroofie Dzillil Hub, Senin (4/6/2018).
Proses penelitian saat ini berjalan kurang lebih 70 persen, dimana HMI MPO membagi tiga item yang akan diteliti dari Pemkot Serang tersebut, di antaranya adalah penyebaran informasi melalui digital.
“Jujur saja kami cukup terkejut, karena hampir seluruh dinas belum mempunyai website, sehingga penyebaran informasi menjadi kurang, bahkan hanya sekedar alamat saja juga cukup sulit kami dapatkan,” ungkapnya.
Salah satu OPD yang memiliki website adalah Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang, namun masih dilakukan pendalaman lagi, apakah website tersebut menyebarkan informasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang KIP.
“Kami juga akan melihat pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 188.52 /1797/SJ tentang Peningkatan Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah,” paparnya.
Sementara itu, Ketua HMI MPO Cabang Serang, Ubadillah mengatakan, tujuan dari penelitian ini yaitu sebagai bahan evaluasi Pemkot Serang dalam segi pelayanan publik, khususnya keterbukaan Informasi.
“Ini juga sebagai upaya mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawal jalannya pemerintahan, dengan cara mensosialisasikan hak atas informasi tersebut,” terang Ubaidillah.
Menurutnya, HMI MPO Cabang Serang bakal mempublikasikan hasil dari penelitian ini secara umum dalam waktu dekat, dan akan memberikan penilaian secara obyektif berdasarkan data yang telah dikumpulkan.
“Hal ini menjadi sangat penting, dimana saat ini pemerintahan Indonesia sedang membangun paradigma Good Governence atau tata laksana pemerintahan yang baik di setiap sektor pemerintahan,” lanjutnya.
UU KIP ini juga mendorong masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dalam mengawal jalannya pemerintahan demi terlaksananya pemerintahan yang demokratis. Namun sampai hari ini, ternyata masih banyak badan publik yang enggan menerapkan UU KIP ini pada lembaganya dengan berbagai alasan.
“Hal ini tentu menjadi pertanyaan cukup besar, ada apa dibalik keengganan lembaga tersebut,” tandasnya. (Feb/Setia)

0 Comments