TANGERANG, bantenhariini.com – Sedang hamil lima bulan, ST (47) menjadi pengedar narkoba. Tidak hanya itu, dirinya bahkan tergabung, dalam jaringan pengedar internasional yakni dari Malaysia.
“Dia (ST-red) WNI, selain itu kedapatan bawa ekstasi juga. Selain pengedar dia juga positif menggunakan narkoba,” ucap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombespol Harry Kurniawan saat konfrensi pers di RSUD Kabupaten Tangerang, Selasa (17/4/2018).
Dikatakan Harry, dari ST pihaknya mendapatkan barang bukti berupa 98 butir pil ekstasi, 22 gram serbuk ekstasi dan 3 butir pil ekstasi dengan bungkus berbeda.
Harry memaparkan penangkapan ibu hamil tersebut, juga bersamaan dengan tujuh tersangka lainnya. Tersangka tersebut yaitu, PL, RK, AS, RH, AE, NR dan AB.
Lanjut Harry, salah satu tersangka yakni AB tewas akibat melawan petugas.”Satu tersangka kita lakukan tindakan tegas karena melakukan perlawanan. Saudara AB tewas saat dalam perjalanan ke rumah sakit,” ucap Harry.
Atas hal tersebut, ketujuh tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dilapis pasal 112 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 tahun 2009. “Mereka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun, seumur hidup atau mati,” tandas Harry. (Fani/Setia)

0 Comments