TANGERANG, bantenhariini.com – Puluhan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Swasta Republik Indonesia (PGSRI) Kota Tangerang, berunjukrasa di depan Kantor Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (11/9/2017). Mereka meminta Pemerintah Kota Tangerang menjelaskan penghapusan insentif guru SMA dan SMK sejak Januari 2017.
“Penghapusan itu tanpa pemberitahuan secara terbuka dan tidak memikirkan nasib kami dengan bijak,” kata Ketua Presidium PGSRI Mulyadi LM. Mulyadi mengungkapkan jika penghapusan insentif itu dilakukan atas dasar diterapkannya UU No 23 Tahun 2014, mereka sangat keberatan.
Karena dalam isi UU tersebut tidak mengatur penghapusan insentif, hanya mengatur tentang Manajemen Pengelolaan SMA/SMK. “Undang-Undang tersebut tidak mengatur penghapusan insentif. Padahal insentif itu sudah diterima sejak masa Walikota Wahidin Halim. Di masa kepemimpinan Pak Arief, insentif dinaikkan,” kata Mulyadi.
Sebelum UU tersebut diberlakukan, semua guru di Kota Tangerang menerima insentif Rp650 ribu perbulan. Pengunjukrasa mendesak Pemkot Tangerang untuk tetap menjalankan Peraturan Walikota No. 57 Tahun 2015, tentang Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Pendidikan dan Tenaga Kependidikan dengan adil.
“Tidak ada payung hukum untuk menghapus Perwal tersebut. Waktu WH jadi Walikota semua baik-baik saja,” ujar seorang pengunjukrasa dalam orasinya. Selain membawa beragam poster berisi tuntunan, peserta juga menampilkan aksi teaterikal. (Anda)
Editor: Wayang

0 Comments