Ganjar Langgar UU, Mendagri: Saya Belum Terima Surat Klarifikasi


bantenhariini.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai deklarasi dukungan untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin yang diprakarsai Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, bersama 31 kepala daerah melanggar aturan. Para kepala daerah asal PDIP itu segera diadukan ke Kementerian Dalam Negeri.

Terkait hal ini, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengaku belum mendapatkan surat resmi dari Bawaslu terkait hal itu. Menurutnya, kepala daerah punya hak politik untuk kampanye.

“Pertama, saya belum mendapatkan surat resmi hasil klarifikasi dari Bawaslu. Kedua, seluruh kepala daerah yang pernah saya sampaikan, punya hak politik untuk kampanye, karena yang bersangkutan adalah wakil, didukung, dipilih, diajukan satu parpol atau gabungan parpol. Tapi, tentu harus mengikuti aturan-aturan yang sudah diputuskan KPU maupun Bawaslu,” Kata Tjahjo di Jakarta Pusat, Senin 25 Februari 2019.

Tjahjo menuturkan, untuk kasus kepala daerah di Jawa Tengah sejak awal sudah mengikuti proses yang ada. Hanya saja ada masalah terkait etika.

“Untuk Jateng yang saya pahami, sejak awal sudah mengikuti proses yang ada. Malah saya dengar dari Panwas Jateng sudah tidak ada masalah, karena sesuai aturan yang ada. Hanya ada masalah yang berkaitan dengan etika,” katanya.

“Saya kira kalau sudah bicara etika kan repot. makanya semua kepala daerah, mulai Pak Anies dahulu juga, semua saya dukung kerena saya yakin semua kepala daerah ketika kampanye sudah mempelajari aturan-aturan yang ada di KPU ataupun Bawaslu,” kata Tjahjo.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Humas dan Antarlembaga Bawaslu Jawa Tengah, Rofiuddin menyatakan, para kepala daerah itu dinyatakan melanggar Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yakni terkait netralitas jabatan kepala daerah.

“Pernyataan dukungan kepada salah satu paslon (pasangan calon) merupakan tindakan yang mengandung unsur keberpihakan kepada salah satu paslon, sehingga melanggar sebagai kepala daerah untuk memenuhi kewajiban sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sebagaimana sumpah atau janji kepala daerah,” kata Rofiudin di Semarang pada Sabtu, 23 Februari 2019.

Indikasi pelanggaran terhadap undang-undang itu terlihat dari temuan Bawaslu atas pernyataan dalam rekaman video saat deklarasi. Bawaslu mencatat kutipan pernyataan dalam deklarasi.

“Ya, sekarang saya dengan para kepala daerah, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota se-Jawa Tengah yang mendukung Pak Jokowi-Amin Ma’ruf, hari ini kita sepakat untuk mendukung Pak Jokowi-Amin Ma’ruf.”

Pada kalimat itulah deklarasi dianggap melanggar. Namun, Bawaslu merekomendasikan bahwa kegiatan deklarasi para kepala daerah di Hotel Alila, Solo, pada 26 Januari 2019 itu tidaklah melanggar aturan kampanye pemilu, karena dilakukan pada Sabtu, hari libur kegiatan pemerintahan.

 

 

(Ren/Viva)

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *