Gakumdu Bawaslu Kota Serang Tetapkan 4 Tersangka Pelanggar Pemilu 2019


SERANG, bantenhariini.com – Gakumdu Bawaslu Kota Serang menetapkan tiga orang petugas KPPS dan satu saksi dari salah satu parpol sebagai tersangka pelanggaran etik administrasi dan dugaan pidana Pemilu 2019.

Dugaan tindak pidana pemilu tersebut, terjadi pada 17 April lalu di TPS 24 Ciloang, Kota Serang dimana pada saat itu keempat tersangka melakukan pencoblosan pada surat suara sisa.

Keempat tersangka tersebut berinisial EH, BD, MT dan SF salah seorang saksi dari salah satu partai politik. Saat ini berkas keempatnya sudah diserahkan ke kejaksaan.

Anggota Gakumdu Bawaslu Kota Serang, AKP Ivan Aditira menuturkan, pihaknya sudah melakukan kajian penyelidikan, sidik satu, sidik dua dan saat ini berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilakukan penelitian.

“Pada tahap penyidikan kita juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi, dua ahli dan menetapkan 4 orang sebagai tersangka,” kata Ivan kepada awak media, saat ditemui di Bawaslu Kota Serang, Jum’at (3/5/2019).

Dikatakan AKP Ivan, keempatnya melakukan pencoblosan secara acak tanpa ada perintah dari siapapun dengan motif agar tidak terjadi gejolak karena ada tiga orang yang melakukan daftar hadir namun tidak kunjung datang hingga pukul 13.00 WIB.

“Dari hasil pemeriksaan yang sudah dilaksanakan sifatnya spontanitas memang pada saat itu TPS harus tutup karena jam sudah pukul 13.00 WIB tetap gak ada yang mendaftar, namun ada tiga pendaftar yang belum hadir maka dicoblos agar tidak tumpang tindih,” ujarnya.

Untuk barang bukti yang diamankan, dikatakan AKP Ivan, diantaranya surat suara berjumlah 8 lembar,
lembar C7 DPTb KPU, C7 DPK KPU, C1 Hologram KPU , SK KPPS TPS 24 dan empat buah paku.

“Untuk Pasal yang dikenakan keempatnya diancam pasal 532 junto pasal 533 junto pasal 516 UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu dengan ancaman maksimal 4 tahun, keempatnya tidak ditahan karena memang ancaman pidana di bawah 5 tahun,” tandasnya. (FEB)

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *