Empat Bandar dan Tiga karung Ganja Diamankan Polisi


SERANG, bantenhariini.id – Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengamankan empat pelaku yang diduga bandar narkoba jenis ganja di Kampung Padurung Wetan, RT02 RW 04, Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten.

Ke empat terduga tersebut yakni Juwarin (48), Eko (24), Rendi (25), Dodi alias Kodon (25) sebelumnya sedang menunggu barang-barangnya (ganja) yang disimpan di dalam septiktank tidak terpakai.

“Semuanya warga lokal sini. Diedarkan disini (Banten), diedarkan ke Jakarta juga,” ungkapnya.

“Peran-perannya kita kembangkan dulu,” imbuh AKBP Fadil Zulkarnain, Wadiresnarkoba Polda Banten, Senin (09/09/2019).

Ia menjelaskan, terungkapnya penimbunan ganja di dalam septiktank diawali karena Polda Banten telah berhasil meringkus salah satu bandar berinisial ME, yang kedapatan membawa 500 gram ganja di Terminal Pakupatan, Kota Serang, Banten.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa ME masih satu jaringan sekaligus pengendali dari empat pelaku penimbun ganja tersebut.

“Penangkapan berdasarkan pengembangan dari kasus sabu sebelumnya, sabu juga hasil pengembangan, kita monitor, berhasil ungkap. Ganja didapat dari mananya sedang kita dalami, (berikut dugaan) ini (narkoba dikirim) lewat jasa paket (pengiriman barang),” jelasnya.

“Barang (ganja) diambil dari luar, dibawa kesini (Banten). Barang dipendam (di septiktank) di kebun bekas lubang septik tank, disamping rumah terduga J,” sambungnya.

Diketahui, barang bukti seberat 82 kilogram beserta empat pelaku tersebut dibawa ke Mapolda Banten, guna keterangan lebih lanjut. (DA)

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *