Cilegon, Bantenhariini.com – Sebanyak 12 karyawan PT. Poros Maritim yang bergerak di bidang Kontruksi di Kota Cilegon, terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak. Hal tersebut terungkap saat sejumlah karyawan melakukan konferensi pers di salah satu rumah makan di Kota Cilegon, Senin, (15/4/2019).
Seorang petugas keamanan yang enggan disebutkan namanya mengatakan, PHK yang dialaminya tersebut tidak manusiawi. Karena kerja selama 12 Jam dirinya hanya dibayar upah sebesar Rp3.600.000.
“PHK ini tidak manusiawi, dan ini menjadi citra buruk untuk pengusaha lokal karena tidak memahami prosedur proses perundang-undangan terkait ketenagakerjaan,” ucapnya.
Dirinya menuturkan, PHK tersebut terjadi pada 2 April yang lalu, saat dirinya akan melakukan aktivitas pekerjaan seperti biasanya.
“Pada saat saya hendak berangkat kerja, saya menerima pesan WhatsApp dari komandan saya. Dalam isi pesan WhatsApp tersebut rupanya adalah soal pemecatan,” terangnya.
Maka dari itu, dirinya mengaku telah melaporkan hal tersebut kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Cilegon.
“Melihat berita tersebut langsung saya telepon untuk mengkonfirmasi kepada komandan, dan ternyata itu dibenarkan, dan 12 karyawan yang di PHK tersebut tidak mendapatkan pesangon. Atas dasar itulah saya membuat laporan kepada Disnaker Kota Cilegon,” pungkasnya.(Rohman)

0 Comments