TANGERANG, bantenhariini.com -Sekitar empat jam berdemonstrasi, akhirnya suara ribuan pedagang kartu perdana ponsel di depan area Pemerintah Kota Tangerang, ditanggapi oleh DPRD Kota Tangerang, Rabu (28/3/2018).
Kedatangan massa aksi yang tergabung dalam Kesatuan Niaga Celluler Indonesia (KNCI), ditengarai sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan, terhadap Peraturan Menteri Kominfo Nomor 21 Tahun 2017 tentang pembatasan pendaftaran kartu perdana.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang Agus Setiawan, akhirnya angkat bicara dan mengajak enam perwakilan massa, untuk berdiskusi di Ruang Komisi I DPRD Kota Tangerang.
“Ya, mereka mengadu kepada kami DPRD kota Tangerang. Saya pun baru tahu bahwa ada regulasi baru terkait pembatasan kartu perdana,” ucapnya usai berdiskusi dengan beberapa perwakilan massa.
Agus mengaku pihaknya hanya bisa sebatas menampung aspirasi. “Saya hanya diberi tugas oleh pimpinan dan hanya mewakili. Kami tidak bisa memutuskan walaupun itu kewenangannya ada pada Komisi I, tapi itu kan keputusan dari pusat,” jelasnya.
Sementara, Koordinator Aksi Aan Anwarudin mengatakan, pihaknya merasa dirugikan dengan adanya kebijakan itu. Lanjut Aan, hal itu lantaran rekan-rekannya tidak mendapat keuntungan yang signifikan jika hanya mengandalkan penjualan pulsa.
“Yang kami tolak ini adalah kebijakan yang membatasi kartu perdana, kalau itu ditetapkan usaha pedagang pulsa akan mati,” tandas Aan. (Fani/Setia)

0 Comments