SERANG, bantenhariini.com – banyaknya laporan dari masyarakat, mengenai penataan Pasar Induk Rau (PIR) yang kumuh dan tidak tertata. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menjadi gerah serta melakukan sidak pasar.
Oleh itu, DPRD Kota Serang dari Komisi 1, Komisi 2, Komisi 3 dan Komisi 4 melakukan sidak bersama. Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Aminudin Toha mengatakan, bahwa sidak yang dilakukan pada sekarang dalam rangka penataan PIR yang lebih baik. Maka itu, dirinya ingin mendengarkan langsung aspirasi masyarakat dan keinginan pedagang. “Makanya kita semua (Anggota DPRD, Red), pada datang ke pasar rau,” ungkap Aminudin seusai sidak di Pasar Rau, Selasa (8/5/2018)
Setelah sidak itu, kata Aminudin, seluruh OPD terkait akan dikumpulkan menjadi satu. Karena banyak temuan yang terdapat pada kunjungan siang hari ini. “Paling lambat seminggu, semua OPD kita kumpulkan untuk membahas penataan pasar rau,” jelasnya.
Seperti yang diketahui, masih kata Aminudin, dari hasil sidak tersebut, dirinya berhasil menemukan pungutan liar (Pungli) sebesar Rp 1,5 juta bagi para pedagang di luar Pasar Rau dan pertiga bulan salaran itu harus dibayarkan.
“Oknumnya mah belum diketahui, tapi pengakuan pedagang adalah seorang pegawai pengelola pasar rau yang meminta salaran. Makanya akan kita tindak lanjuti, dengan rapat bersama para OPD terkait dan pihak pengelola Pasar Rau,” tegasnya.
Salaran itu pun, diperkuat dengan adanya pengakuan oleh para pedagang kaki lima. Salah satunya, seorang pedagang Cabai, Dimyati mengaku, perhari kena Rp 15 ribu dan pertiga bulan membayar Rp 1,5 juta. “Semuanya kita bayarkan ke Pak Basir dan Pak Juned. Katanya mereka dari pengelola pasar rau, makanya kita membayar saja,”ujar Dimyati yang telah berdagang selama 6 bulan.
Dalam kesempatan itu pun, seluruh anggota DPRD Kota Serang melakukan sidak ditemani oleh Kasatpol PP Kota Serang, Maman Lutfi, Kepala Upt Parkir, Ahmad Yani dan para pegawai dari Disperindakop.(Feb/Setia)

0 Comments