SERANG, bantenhariini.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengusulkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2011, tentang pajak daerah kepada DPRD Banten.
Salah satu perubahan yang diusulkan adalah, kenaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 1,5 persen menjadi 1,75 persen dari nilai jual kendaraan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy sesusai rapat paripurna di DPRD Banten, KP3B, Kota Serang, Rabu (5/9).
“Ini pun dalam rangka optimalisasi penerimaan PAD Banten, agar mengalami peningkatan. Karena dari penerimaan perpajakan daerah, potensinya sangat besar. Sehingga bisa mendongkrak PAD di Banten,” ujarnya.
Seperti diketahui, masih kata Andika, bahwa dari hasil rapat paripurna nota pengantar Gubernur, mengenai Peraturan Daerah Provinsi Banten tentang perpajakan. Menjadi berasumsi kenaikan PAD dari sektor PKB sebesar Rp 276 Miliar, dan ditargetkan bisa mencapai PAD senilai Rp 2,2 Triliun.
“Capaian itu pun sudah terhitung dengan bagi hasil dari Kabupaten atau Kota,” jelasnya.
Lanjut Andika, potensi besar dari pajak kendaraan bermotor sebesar 83,34 persen, karena di Banten terdapat 5,1 juta unit kendaraan roda dua.
“Makanya perlu di dorong kembali, untuk pajak kendaraan bermotor. Supaya masyarakat Banten bisa tertib aturan dengan membayar pajak,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Banten, Asep Rahmatullah mengatakan, nota pengantar Gubernur mengenai raperda perubahan perda nomor 1 tahun 2011, setelah ditindaklanjuti oleh masing-masing fraksi. Akhirnya pun telah disetujui, dan perlu ditingkatkan kembali untuk Pajak Kendraan Bermotor.
“Hasilnya pun telah kita sepakati bersama untuk peningkatan pajak kendraan bermotor. Semoga PAD Banten bisa terbantu,” tandasnya. (FEB).

0 Comments