TANGERANG, bantenhariini.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang memfasilitasi sebanyak 125 industri kecil menengah (IKM) mendapatkan label produk industri rumah tangga (P-IRT) dan sertifikat halal.
Sebelumnya, Rabu (11/7/2018) lalu dilakukan sosialisasi soal itu kepada 125 IKM di Ruang Aula Gedung Cisadane Lantai 4, Karawaci, Kota Tangerang.
Pengisi materi sosialisasi, selain dari Disperindag Kota Tangerang, dari Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Balai POM Serang, dan LP-POM MUI Provinsi Banten.
Adapun materi yang disampaikan pedoman pengurusan legalitas usaha bagi IKM, kebijakan dan ketentuan label halal pada kemasan produk, prosedur dan ketentuan sertifikat halal, dan tata cara pengisian barang sertifikasi halal.
Kepala Disperindag Kota Tangerang Agus Sugiono mengatakan, masalah mutu dan kehalalan produk yang beredar di pasaran menjadi perhatian semua pihak, khususnya Pemerintah Kota Tangerang.
Yang perlu diperhatikan itu keamanannya, kenyamanan, dan kehigienisannya. Sementara mayoritas penduduk Indonesia dan khususnya Kota Tangerang muslim, jadi produk yang dipasarkan perlu ada kepastian kehalalan.
“Inilah kewajiban kami yakni melakukan sosialisasi ke semua produsen untuk menerapkan label halal yang bekerjasama dengan MUI dan juga mendapatkan P-IRT,” katanya, Senin (16/7/2018).
Ia mengatakan, bahwa sosialiasi ini perlu diikuti. Terutama dari kalangan industri pangan (makanan dan minuman), produsen obat-obatan dan kosmetik.
Ia mengaskan, kegiatan sosialisasi untuk nemberikan kenyamanan, keamanan mutu, dan kehalalan produk sehingga dapat meyakinkan konsumen.
Kabid Perindustrian pada Disperindag Kota Tangerang Wawan Kuswanto mengatakan, bahwa pembinaan industri kecil dalam mendapatkan P-IRT dan sertifikasi halal supaya meningkatkan pengetahuan dan kemampuan produsen.
Selanjutnya IKM) dan
IRT ini dapat menerapkan proses produksi yang memperhatikan masalah keamanan, kesehatan, dan keselamatan dalam produk yang dihasilkan.(ADV)


0 Comments