SERANG – Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Banten dituding ada kongkalikong pekerjaan konstruksi dengan pihak ketiga melalui jalur E Katalog.
Hal itu diungkapkan, Koordinasi Aksi Aliansi Relawan Masyarakat Monitoring Pembangunan (REMMONG) dan Pemantau Arah Kebijakan dan Anggaran Negara (PARAKAN) Holil di KP3B, Jumat (29/9).
“Maka kami menduga bahwa Dinas Pariwisata Provinsi Banten telah mengambil keputusan menggunakan metode E-katalog untuk kepentingan kemudahan melakukan KONGKALINGKONG dengan pihak ketiga atau ‘PENGANTIN’,” katanya.
Kata dia, dugaan tersebut berdasarkan peraturan gubernur daerah khusus ibukota Jakarta nomor 145 tahun 2018 BAB III pengelolaan katalog elektronik lokal pasal 3 ayat 1 pengelolaan katalog elektronik lokal meliputi huruf B pekerjaam konstruksi.
“Jika dibandingkan antara Surat edaran PJ GUBERNUR Nomor: 027/1428-8P8/2022 dengan peraturan gubernur daerah khusus ibukota Jakarta nomor 145 tahun 2018,” ujarnya.
Kata dia, terlihat jelas bahwa tidak ada instruksi khusus dari Pj Gubernur Gubernur Banten Al Muktabar yang menginstruksikan paket pekerjaan konstruksi dilakukan dengan metode E-Katalog.
“Maka kami menduga dinas pariwisata provinsi banten telah melakukan penyalahgunaan wewenang yang berdampak kepada kerugian pada keuangan negara dengan melaksanakan pemilihan pada paket pekerjaan Rest Area Ciboleger, Kabupaten Lebak Pagu Rp 900.000.000,” ujarnya.
“Metode pemilihan E-Purchasing/ E Katalog APBD 2023 dan Penataan Destinasi Situ Cikoncang Pagu Rp 3.414.476.800,00 metode pemilihan E- purchasing/E-Katalog,” sambungnya.
Menurutnya, Dispar Provinsi Banten hanya memberikan penjelasan secara tertulis terkait proses pemilihan kedua paket tersebut tanpa memberikan link penayangan E Katalog.
Ia juga menuntut agar Kepala Dispar Provinsi Banten tanpa diwakilkan dengan penjelasan penayangan di E-Katalog Elektronik LKPP pada kedua paket tersebut diatas.
“Serta memberikan hardcopy dokumen pelaksanaan pemilihan kedua paket,” katanya.
“Jika Kepala Dinas Pariwisata tidak memenuhi tuntutan. Kami menuntut kepala dinas pariwisata untuk mundur dari jabatanya karena dianggap tidak mampu melaksanakan tugas dan fungsinya,” pungkasnya. (Fik)
0 Comments