
TANGERANG, bantenhariini.com-Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) menggelar rapat pembahasan sekaligus penetapan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) 2018 Kota Tangerang di Gedung Disnaker Kota Tangerang, Selasa (7/11/2017).
Rapat dihadiri Kepala Disnaker Rakhmansyah, Ketua Apindo Kota Tangerang Ismail dan Ketua K-SPSI Banten Dedi Sudradjat. Sampai Selasa (7/11/2017) siang rapat UMSK masih berlangsung. Sementara di halaman Kantor Disnaker ratusan buruh dari beberapa aliansi berunjuk rasa.
Terkait pembahasan UMSK serikat pekerja mengharapkan nilai UMSK Kota Tangerang tahun ini lebih tinggi dari Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten. Nilai itu harus lebih tinggi lantaran resiko kerja di masing-masing perusahaan berbeda. “Ya, kalau nilainya sama dengan UMP dan UMK itu bukan UMSK namanya,” kata Chaerudin dari KSPSI Kota Tangerang, kepada bantenhariini.com, di gedung Disnaker.
Pria yang juga selaku pengurus unit kerja (PUK) KSPSI Sahabat Jaya merasa optimistis bila nilai UMSK nanti bisa lebih tinggi. Itu karena sudah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah juga mengskomodir.
Namun yang mengkhawatirkannya masih ada perusahaan yang tidak mau mengikuti UMSK yang telah ditetapkan. Sebab itu soal ini harus ada pengawasan dari pemerintah.
Diketahui Pemerintah Provinsi Banten sudah menetapkan UMP tahun 2018. Sementara UMK Kota Tangerang 2018 sudah diusulkan ke Walikota Tangerang yang dibahas oleh dewan pengupahan kota sepekan lalu. Penetapan UMSK ini acuannya UMP dan UMP tahun 2018 yang sudah ditetapkan. (setia)

0 Comments