TANGERANG, bantenhariini.id – Kementerian Perhubungan mengimbau masyarakat agar naik dan turun di terminal. Tidak di agen atau pool bus yang berada di pinggir jalan. Sosialisasi aturannya dipasang Dinas Pehubungan (Dishub) Kota Tangerang melalui spanduk di beberapa pool bus. Larangan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 Pasal 9 tentang Rencana Umum Jaringan Trayek antarkota antar provinsi.
Kepala Dishub Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar menjelaskan, sosialisasi dilakukan bersama Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). “Baru minggu ini kita tetapkan. Jadinya setiap pool itu kita tertibkan karena fungsi pool tidak untuk menaikkan dan menurunkan penumpang. Kecuali di terminal,” ungkap Wahyudi.
Calon penumpang tetap bisa membeli tiket di pool atau agen, tapi tidak bisa naik dan turun di pool tersebut. “Untuk pengawasannya nanti kita monitoring. Kita dorong pool digunakan hanya untuk transit pool saja, selebihnya harus ke terminal,” tambahnya.
Wahyudi mengatakan bahwa larangan itu sifatnya imbauan dan peringatan. Sosialisasi akan terus dilakukan walaupun memakan proses yang lama. “Akan diterapkan selama peraturannya berlaku. Karena memang pool tidak berfungsi sebagai terminal, hanya tempat pembelian tiket,” ujarnya.
Pantauan bantenhariini, masih banyak pool bus yang ramai dan mengangkut penumpang. Seperti yang terlihat di pool bus sepanjang jalan Sudirman dan Thamrin. Aktivitas tersebut tetap dilakukan karena pengawasan yang dilakukan terbilang minim. Tidak ada petugas yang berjaga dan melakukan sosialisasi lebih lanjut kepada penumpang.
Pool bus hanya dipasangi spanduk yang tidak terlalu diindahkan pengelola maupun penumpang. “Belum lama spanduknya dipasang. Tapi penumpang masih banyak yanh beli tiket, naik dan di sini,” kata Amel pengelola agen bus di jalan Sudirman. Amel mengaku masih bingung dengan peraturan tersebut karena sosialisasi yang kurang jelas. (Sania Larasati)

0 Comments