SERANG, bantenhariini.com – Wakil Gubernur Provinsi Banten Andika Hazrumy berpendapat, untuk menggantikan kekosongan jabatan pimpinan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten sementara bisa dilakukan oleh internal RSUD Banten.
“Untuk kemungkinan diganti memang dalam kaitan Undang-Undang tidak boleh ada kekosongan lebih dari 3 bulan. Menurut saya, dalam kaitan kekosongan itu sementara bisa dilakukan oleh internal pada RSUD Banten ini,” kata Andika kepada wartawan setelah menghadiri acara puncak Hari Anak Nasional tingkat Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten, Rabu, (23/8/2017).
Andika menegaskan dalam kaitan ini ia mempercayakan pada penegakan hukum dalam melakukan tugasnya untuk menyelesaikan permasalahan penyimpangan yang dilakukan Direktur RSUD Banten tersebut.
“Kita akan menunggu proses hukum yang sedang berjalan dahulu, hasil dari penyidikan kan nanti laporannya ada,” tambah Andika. Ia menambahkan untuk saat ini yang terpenting bisa memaksimalkan pelayanan di RSUD Banten agar berjalan dengan baik dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Banten.
Kemarin, Direktur RSUD Banten Dwi Hesti Hendarti ditahan atas dugaan korupsi dana jasa pelayanan kesehatan tahun anggaran 2016 yang menyebabkan kerugian negara sebesar 1,9 miliyar. (Diah)
Editor: Wayang

0 Comments