SERANG, bantenhariini.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang menyatakan bahwa Kerajaan Ubur-ubur adalah aliran sesat, dan menyesatkan.
Sekretaris MUI Kota Serang, Amas Tadjuddin mengatakan, bahwa sesuai pedoman MUI Pusat tentang 10 kriteria aliran sesat yang dapat dikenakan pasal Penistaan Agama, Kerajaan Ubur-ubur termasuk di dalamnya. Maka itu, MUI Kota Serang membubarkan Kerajaan Ubur-Ubur dan sedang diproses hukum.
“Selanjutnya, Aisah selaku raja dan para pengikutnya diminta untuk taubat dan kembali kepada ajaran islam yang benar. Bahkan kita siap akan melakukan pembinaan kepada para pengikut Kerajaan Ubur-ubur,” ungkap Amas saat di temui di ruang kerjanya, Kamis(16/8).
Sementara itu, Kapolresta Kota Serang, AKBP Komarudin menambahkan, bahwa setelah melakukan pemeriksa kepada 12 orang yang terkait dengan Kerajaan Ubur-ubur. “Jadi pemberian nama Kerajaan Ubur-ubur dilakukan spontan oleh pemimpin dan pengikut kerajaan dan tidak ada filosofinya. Cuma beberapa pengikutnya bilang jika ubur-ubur bersatu bisa menenggelamkan kapal,” ujarnya.
Kapolres menyatakan, Aisyah diduga terobsesi dan berhalusinasi bisa mencairkan harta kekayaan dari berbagai bank di dalam dan luar negeri. Sementara suaminya merupakan seorang tuna netra yang bekerja dengan keahlian pengobatan alternatif. “Aisyah itu memiliki pemahaman keagamaan dengan menafsirkan potongan ayat Alquran secara sembarangan. Sementara suaminya memiliki pemahaman keagamaan lebih baik dibanding Aisyah. Suaminya sering bertengkar terkait aktivitas yang dilakukan Aisyah,” jelasnya.
Lebih lanjut Kapolres menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan dengan melibatkan psikolog dan ahli lainnya. “Kita juga akan terus melakukan koordinasi dengan MUI Kota Serang atas pembubaran Kerajaan Ubur-ubur,” tandasnya. (FEB).

0 Comments