SERANG, bantenhariini.com – dinilai melakukan gerak-gerakan yang berniat menenggelamkan keberadaan Partai Hanura, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Hanura akan melakukan tuntutan kepada Presiden RI untuk memecet Wiranto yang menjabat sebagai Menkopolhukam.
“Kami akan menyampaikan Mosi terhadap Wiranto yang terbukti nyata telah melakukan berbagai manuver (Suatu Bentuk Gerakan) yang berniat menenggelamkan keberadaan Partai HANURA,” ujar Ketua DPD Hanura Banten, Ahmad Subadri saat konfrensi pers dengan awak media, di salah satu hotel di Kota Serang, Senin(9/7).
Pihaknya juga akam meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk segera memecat Wiranto dari kedudukannya selaku Menkopolhukam RI. Sebab fungsi Menkopolhukam yang seharusnya menjadi teladan dalam hal ketaatan terhadap hukum, menjaga stabilitas politik dan HAM justru melakukan tindakan yang sebaliknya.
“Sehingga demi kewibawaan Pemerintah, maka Wiranto tidak layak lagi di Kabinet Jokowi – JK,” tegasnya.
Kemudian Subadri juga mengucapkan terimakasih kepada KPU RI yang telah memedomani Surat Menkumham RI tertanggal 06 Juli 2018 tersebut dengan menegaskan pihak yang sah dan berhak untuk mendaftarkan Caleg dlm Pileg 2019, adalah pihak yg berada di bawah kepemimpinan OSO – Herry Lontung Siregar.
“Kami Keluarga Besar Partai HANURA Provinsi Banten mengucapkan rasa syukur kepada Allah SWT atas tetap sahnya kepemimpinan Oesman Sapta Odang dan Herry Lontung Siregar di DPP Partai HANURA,” ucapnya.
Subadri juga menghimbau, kepada semua pimpinan kader serra simpatisan partai Hanura Provinsi Banten untuk terus menguatkan barisan dan menyolidkan ikhtiar pemilu 2019.
“Lebih menguatkan dan lebih menyolidkan ikhtiar-ikhtiar pemenangan untuk Pemilu 2019,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Banten, Arief Budiman menegaskan, pertemuan KPU dengan Menko Polhukam dan sejumlah kementerian serta sejumlah lembaga terkait, hanya mendiskusikan pendapat hukum yang bisa membuat tahapan Pemilu 2019 berjalan dengan baik dan lancar.
“Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) membahas tindak lanjut putusan PTUN tentang Hanura. Jadi ini sudah masa pendaftaran, bagaimana cara menindaklanjuti putusan PTUN tersebut,” ujar Arief dalam keterangan tertulis.
Seperti diketahui, masih kata Arief, Rakortas tingkat menteri membahas tindak lanjut putusan PTUN atas gugatan terhadap SK Menkumham Nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 diketahui telah digelar di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta kemarin, Sabtu(7/7). “Jadi Menkumham memberi penjelasan, berdasarkan putusan PTUN maka putusan yang harus diikuti adalah SK 22 atau M.HH-22.AH.11.0, dimana Oesman Sapta Odang sebagai Ketua Umum Partai Hanura dan Sarifuddin Suding sebagai Sekjen. Hal ini dilakukan karena SK 01 masih disengketakan,” tandasnya. (FEB).

0 Comments