Diduga Lakukan Penghinaan di Media Sosial, Dua Oknum Alumni SMKN 4 Kota Tangerang Dilaporkan ke Polisi


TANGERANG, bantenhariini.com – Dua orang oknum alumni SMKN 4 Kota Tangerang dilaporkan ke polisi karena dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik. Dua oknum terlapor tersebut berinisial AW dan WIP yang diduga melakukan penghinaan terhadap wartawan bantenhits.com Maya Aulia Aprilianti. Mereka dilaporkan setelah memberikan komentar negatif di akun instagram SMK Negeri 4 Kota Tangerang.

Kasus tersebut bermula pada saat akun Instagram SMKN 4 Kota Tangerang menyebutkan berita mengenai pemecatan kepala sekolah oleh Gubernur Banten merupakan berita bohong atau hoax. Disebutkan beberapa media massa online  diantaranya okezone.com, sindonews.com, bantennews.co.id, poskotanews.com, bantenhits.com, media banten.com, tangerangnews.com, dan medcom.id. Postingan tersebut memicu komentar dari para alumni SMKN 4 Kota Tangerang sepanjang hari Kamis (22/2).

Maya kemudian menyampaikan komentar jumlah uang yang harus dibayar siswa. Komentar tersebut mendapat reaksi dari sejumlah alumni. Beberapa alumni bahkan menuliskan kata-kata yang cukup kasar dan mengandung unsur penghinaan. “Saya merasa sakit hati dan terhina karena komentar tersebut. Apalagi disampaikan di ruang publik yang dapat dilihat banyak orang,” kata Maya, usai menyampaikan keterangan di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota, Sabtu (24/2) malam.

Maya yang tidak terima dengan perkataan itu berusaha melakukan mediasi dan menemui pemilik akun di gedung sekolah SMKN 4 Kota Tangerang, Jumat (23/2).  Namun menurutnya, tidak ada niat baik dari terlapor untuk meminta maaf. “Saya bersama wartawan lain malah mendapat perlakuan kurang menyenangkan saat datang ke sana,” tutur Maya. Laporan dan bukti-bukti kejadian tersebut sudah diterima penyidik untuk ditindaklanjuti.

Kedua  oknum tersebut dijerat pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Eletronik. Ketentuan pidana dalam pasal 45 UU tersebut hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.000.- (satu miliar rupiah). (Anda)

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *