CILEGON, bantenhariini.com – Dianggap telah mengganggu ketertiban umum, puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) di Kota Cilegon ditertibkan oleh Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon.
Ketua Divisi Pencegahan Hubungan Antar Lembaga (PHL) di Bawaslu Kota Cilegon Urip Haryanto mengatakan, penertiban tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 28 pasal 26 tentang pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Peraturan KPU Nomor 51 tentang kebersihan jalan-jalan Protokol agar tisak digunakan untuk memasang APK.
“Penertiban itu dilakukan berdasarkan peraturan yang telah ditentukan oleh Bawaslu dan KPU tentang pemasangan APK agar para peserta Pemilu dapat memasang APK ditempat-tempat yang diperbolehkan bukan di jalan jalan Protokol,” ujar Urip saat ditemui di Kantornya, Senin, (21/1/2019).
Menurutnya, dalam Peraturan KPU Nomor 51 sudah jelas bahwa, sepanjang jalan Protokol dan ditempat fasilitas umum tidak dapat dijadikan untuk pemasangan APK. “Pemasangan APK itu tidak boleh di tempat umum dan di jalan Protokol karena dapat mengganggu kenyamanan masyarakat,” jelas Urip.
Oleh karena itu, lanjut Urip pihaknya bekerja sama dengan Petugas Satpol PP Kota Cilegon untuk melakukan penertiban APK yang terpasang di Sepanjang Jalan Protokol Kota Cilegon. “Penertiban APK hari ini di mulai dari lampu merah PCI sampai dengan lampu merah Damkar Kota Cilegon. Dan juga dari pertigaan Land Mark hingga Kerenceng,” ungkapnya.
Adapun APK yang ditertibkan tersebut, diantaranya adalah APK Pencalonan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden Capres (Cawapres) serta APK Calon Legislatif (Caleg) DPD dan DPR RI dan DPR Provinsi Banten. “Ada kurang lebih sekitar 50 APK yang kita tertibkan hari ini, mulai APK Capres dan Cawapres, Caleg DPD, DPRD dan DPR RI,” ucapnya.
Urip menyampaikan bahwa, demi berjalan proses pemilu dengan baik. Pihaknya selain melakukan penertiban APK yang terpasang tidak pada tempatnya namun juga pihaknya melakukan pertemuan dengan bebebrapa Intansi terkait dab beberapa Lembaga-Lembaga yang ada di Kota Cilegon.
“Bukan hanya penertiban APK saja, namun kita juga melakukan kunjungan ke Lembaga-lembaga dan beberapa Intansi agar penyelenggaraan Pemilu dapat berjalang sesuai dengan harapan kita semua,” ucapnya.
Oleh karena itu, dirinya menghimbau kepada semua peserta Pemilu agar dapat mengikuti setiap peraturan kepemiluan yang telah ditentukan oleh Bawaslu dan KPU. Hal itu perlu dilakukan agar proses berjalanya pemilu tahun 2019 tersebut dapat berjalan dengan lancar. “Maka saya berharap kepada semua peserta Pemilu agar dapat mengikuti setiap tahapan Pemilu sesuai dengan peraturan kepemiluan yang telah ditentukan oleh Bawaslu dan KPU,” tukasnya. (Rohman)

0 Comments