
SERANG, bantenhariini.com – Dua Karyawan PT Banten Global Development (BGD) yang notabene merupakan BUMD Provinsi Banten, Miriam Budiarti dan Fatma Ratna Sari mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang untuk berkonsultasi terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dialaminya secara sepihak.
Miriam Budiarti yang berkerja sebagai Admin Suport PT BGD menceritakan, bahwa kedatangannya ke Disnakertrans Kota Serang untuk mengadukan dirinya yang di PHK secara sepihak oleh PT BGD.
“Saya sudah bekerja di PT BGD selama 3 tahun. Saya tidak tahu kesalahan saya dimana, tiba-tiba saya mendapat SP 3 secara langsung. Setelah mendapatkan SP 3 langsung mendapat PHK, dan saya jadi bingung,” kata Miriam kepada awak media saat ditemui di kantor Disnakertrans Kota Serang, Kamis sore (23/11).
Setelah mendapat PHK, Dirinya juga dibebankan oleh PT BGD untuk membayar pajak. “Kalau saya sudah tidak bekerja lagi gimana mau bayar, kalau mau di PHK saya terima hanya keberatan membayar utang. Bagaimana kita mau bayar kan kita di PHK dan PHK bukan keinginan kita,” ungkapnya.
Berbeda cerita yang dialami, Fatma Ratna Sari. dirinya menjelaskan, Peristiwa awal terjadi saat dirinya sedang cuti hamil, usai Idul Fitri dan tiba-tiba dirinya mendapatkan surat demosi atau penurunan jabatan dari Corporate Secretary (Corsec) menjadi Staff Manager bagian perpajakan.
Kemudian, dikatakan Ratna, dimutasi ke perwakilan pengawas di KSO Warehouse di Bandara Soekarno Hatta.
“Saya minta ijin ke Direksi kalau saya baru melahirkan dan sedang menyusui. Tapi enggak dikasih ijin,” kata Fatma.
Kemudian setelah kembali aktif bekerja, Masih dikatakan Ratna, tiba-tiba akun email dan sidik jari nya tidak bisa di akses untuk mengisi absen bekerja.
Lalu keluar lah surat tertanggal 08 November 2017 yang menyatakan kalau Fatma mangkir dan di anggap mengundurkan diri oleh BGD selaku BUMD Banten.
“Kemudian kembali keluar surat tertanggal 09 November keluar Surat Perintah yang memerintahkan Fatma dalam jangka waktu lima hari harus menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai perwakilan pengawas di KSO Warehouse. Tak berhenti sampai situ, BUMD Banten itu pun kemudian mengeluarkan surat tertanggal 10 November 2017 yang berisikan mengingatkan Fatma agar menjalankan tugasnya sebagai pengawas. Ini kan surat nya enggak sinkron. Surat nya aneh. Bukan cuma saya, tapi temen-temen yang lain juga dibuat enggak nyaman biar mengundurkan diri,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabid hubungan industrial Disnakertrans Kota Serang, Ratu Ani Nuraeni membenarkan, bahwa ada 2 karyawan yang berkonsultasi tentang kejadian yang dialaminya.
Ratu Ani menjelaskan, 2 pekerja ini memiliki permasalahan yang berbeda namun keduanya belum melayangkan surat resmi kepihaknya. Maka itu kedua karyawan ini hanya menuangkan curhatan nya saja belum bisa memproses masalah lebih lanjut.
“Kedua mantan karyawan PT BGD ini belum melayangkan surat resmi jadi belum bisa kita tangani. Hanya tadi curhatan saja, belum bisa kita proses,” singkatnya. (FEB)

0 Comments