Dana Kampanye di Batasi 15 Miliar, KPU Kota Serang Siapkan Kartu Merah


SERANG, bantenhariini.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menyatakan para kandidat Pilkada Kota Serang 2018 akan diganjar “kartu merah” alias diskualifikasi bila dana kampanye melebihi dari Rp15 miliar.

Ketua KPU Kota Serang, Heri Wahidin mengatakan, dari perhitungan KPU dari semua kegiatan pada pilkada nanti, muncul angka Rp15 miliar untuk dana kampanye setiap kandidat. Namun hal ini belum final, baru usulan dari KPU, dan akan dirapatkan kembali.

“Ini belum fik, nanti ada tiga kali rapat lagi,” ungkap Heri saat ditemui dikantornya, Kamis(8/2).

Lanjut Heri, pihaknya juga mengusulkan Rp15 miliar ini berdasarkan perhitungan yang telah dilakukan KPU, dan untuk memberikan keadilan kepada semua bapaslon. “Agar semua bisa merata dan juga berkampanye secara adil,” jelasnya.

Sisi lainya, Pokja Audit Dana Kampanye KPU Kota Serang, Durotul Bahiyah menambahkan, dasar pihaknya mengusulkan dana kampanye kandidat pada pilkada Kota Serang Rp15 miliar ini dari PKPU nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye, dan melihat dari satuan harga di Kota Serang.

“Memang dalam PKPU nomor 4 tidak secara rinci menyebutkan angka, angka itu muncul berdasarkan satuan harga di daerah,” ujarnya.

Lebih rinci, Duroh memaparkan, dalam kampanye nanti ada beberapa kegiatan yang dilakukan para kandidat yakni melakukan rapat umum yang sesuai PKPU itu setiap kandidat hanya 1 kali, dengan jumlah peserta sekitar 10 ribu dan estimasi anggaran Rp500 juta, sehingga hitungan per orang mencapai Rp50 ribu.

“Jadi dalam rapat umum ini seperti adu kekuatan pendukung masing-masing calon,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Duroh, ada juga pembuatan dan pemasangan APK (alat peraga kampanye). Dimana untuk APK ini KPU menyiapkan 5 APK dalam bentuk baliho, umbul-umbul 120, dan spanduk 132. Untuk pemasangan dan pemeliharaanya itu diserahkan kepada masing-masing bapaslon. KPU hanya menyiapkan saja. Sedangkan yang dari bapaslon sendiri untuk baleho 7 buah, umbul-umbul 180, dan spanduk 198. Untuk estimasi pembuatan APK ini sekitar Rp85,4 juta, dan pemasangan Rp78 juta.

“Dari perhitungan itu, maka kami mengusulkan dana kampanye kandidat Rp15 miliar. Tapi ini belum fik, nanti pada tanggal 10 Februari akan kami rapatkan lagi dengan tim bapaslon. Tapi kami akan mengusahakan untuk dana kampanye ini jangan lebih dari Rp15 miliar. ‎ Karena menurut kami Rp15 miliar saja sudah cukup tinggi,” katanya.

Duruh menambahkan, jika dana kampanye ini diluar dana untuk saksi. Jika nanti sudah ditetapkan menjadi dana kampanye dan pada audit ditemukan ada kandidat yang penggunaan dana kampanyenya melebihi dari ketentuan, maka sesuai aturan ini bisa didiskualifikasi. “Kalau ada yang melebihi dari yang sudah ditetapkan, harus didiskualifikasi,” tutupnya. (FEB).

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *