CLSA FH Untirta dan CLI Gelar Dialog Publik Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan


SERANG, bantenhariini.id – Criminal Law Student Association (CLSA) Fakultas Hukum (FH) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) bersama dengan Criminal Law Institute (CLI) menyelenggarakan dialog publik “Kekerasan Seksual terhadap Perempuan”, pada Sabtu (5/12/2020).

Dialog Publik ini dihadiri oleh Ibu Tiasri Wiandani S.E.,S.H (Komisi Nasional Perempuan), Dr. Dede Kania S.HI.,M.H (Dosen FH Universitas Islam Bandung/CLI Bandung ,Unit PPA Polres Serang Kota, dan Ibu Dr. Rena Yulia S.H.,M.H (Dosen FH Universitas Sultan Ageng Tirtayasa/CLI Serang Banten), kemudian acara Dialog Publik ini dimoderatori oleh Bapak Aliyth Prakarsa S.H.,M.H (Dosen FH Universitas Sultan Ageng Tirtayasa/CLI Serang Banten). Pada dasarnya Dialog Publik ini tentunya dalam rangka memperingati 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, mengangkat tema “Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan” dihadiri kurang lebih 300 partisipan dari berbagai elemen, baik itu mahasiswa dan masyarakat umum yang begabung melalui media Platform (Zoom)

Bermula dengan mengingat pada kalender Perserikatan Bangsa-bangsa, ada dua hari  ”anti kekerasan” sedunia. Pertama, 2 Oktober diperingati sebagai  Hari Internasional Anti Kekerasan dan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, disingkat 16HAKtP, (25 November – 10 Desember). Sedangkan 16HAKtP sendiri berawal dari pembunuhan tiga perempuan kakak-adik aktivis politik, Mirabal bersaudara, bernama  Patria, Minerva dan Maria Teresa. Ketiga kakak-adik ini giat berjuang menentang kekejaman  dan kekerasan sistematik diktator Trujillo di Republik Dominika. Ketiganya dibunuh oleh polisi rahasia rezim Trujillo. Kematian tiga bersaudara ini kemudian menjadi simbol penolakan feminis terhadap kekerasan berbasis gender. Untuk mengenang kematian mereka, tanggal 25 November ditetapkan sebagai Hari Internaional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan yang diselenggarakan di Amerika Latin pada 1980.  PBB secara resmi mengakui Hari internasional ini pada 1999.

Latar belakang sejarah berdirinya Komisi Nasional Perempuan adalah respon terhadap tuntutan masyarakat anti kekerasan terhadap tanggung jawab negara atas kekerasan seksual yang diderita oleh perempuan etnis Tionghoa dalam tragedi Mei 1998, ujar Ibu Tiasri Wiandani (Komisi Nasional Perempuan). Terbentuknya Komnas Perempuan tentunya memiliki tujuan, tujuan tersebut adalah mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM), tambahnya Ibu Tiasri Wiandani.

Namun ternyata tujuan dari Komnas Perempuan ini masih belum tercapai, hal ini berdasarkan sepanjang tahun 2019 tercatat 431.471 kasus kekersan terhadap perempuan di Indonesia, 416.752 kasus bersumber dari Badan Peradilan Agama dan 14.719 kasus bersumber dari Lembaga Layanan (Pengadilan Negeri sebanyak 940, WCC & LSM sebanyak 3.150, DP3AP2K sebanyak 2.250, P2TP2A sebanyak 2.821, UPPA sebanyak 4.124, dan Rumah Sakit sebanyak 1.024). Didapatkan pula pada sepanjang tahun 2020 terdapat pengaduan langsung kepada Komisi Nasional Perempuan sebanyak 1.398, dan juga berdasarkan peningkatakan kasus yang terjadi pada sepanjang tahun 2019 terjadi peningkatan sebanyak 300%, ucapnya Ibu Tiasri Wiandani (Komnas Perempuan) pada acara Dialog Publik yang diselenggarakan oleh Criminal Law Student Association FH UNTIRTA dan Criminal Law Intitut.
Indonesia yang tentunya negara berdasar atas hukum, tentunya telah memberikan perundang-undang untuk melindungi seluruh warga negaranya.

“Pada perlindungan terhadap perempuan sebanarnya telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Undang-undang nomor 7 tahun 1984 Tentang Pengesahan CEDAW, dan Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Perumusan Kekerasan terhadap perempuan dalam hukum pidana yang banyak terjadi adalah pelecehan seksual dan perkosaan”, ujar Ibu Dr. Dede Kania S.HI.,M.H.

Berbicara mengenai pelecehan seksual dan perkosaan, Kitab Undang-undang Hukum Pidana memandangnya ialah Kejahatan terhadap Kesusilaan.

“Penyempitan pengertian Kesusilaan dalam KUHP, bahwa delik susila hanya ada apabila kehormatan/kesusilaan/kesopanan terserang secara terbuka dimuka umum, sebagaian ketentuan yang berhubungan dengan kejahatan seksual dalam KUHP mengalami penyempitan dan obyektifikasi perempuan hanya sebatas pada bagian tertentu dari tubuhnya”, Undang-undang yang berisikan mengenai perlindungan terhadap perempuan dirasa masih sangat minim dalam memberikan perlindungannya, hal ini dibuktikan pada “pasal 285 KUHP hanya mengatur perkosaan diluar perkawinan, padahal kasus material rape banyak terjadi” tambahnya Ibu Dr. Dede Kania S.HI.,M.H. pada Dialog Publik via Zoom Meet.

Ketika berbicara mengenai Kekerasan Seksual pastinya akan membahas pula mengenai korban dari Kekerasan Seksual.

“Setidaknya ada 3 (tiga) hal peran korban dalam terjadinya tindak pidana Kekerasan Seksual. Kekerasan Seksual antara korban dan pelaku memiliki hubungan yang menjadikan penyebab kekerasan seksual, Karena rentannya posisi korban yang tergolong lemah, biasanya terdapat hubungan yang erat dan saling kenal” ucap Dr. Rena Yulia S.H.,M.H.

Dalam Penegakan Hukum mengenai perlindungan korban kekerasan seksual yang seharusnya dilindungi dalam mencari keadilan kerap bertentangan dengan prosesnya, hal ini menurut Dr. Rena Yulia S.H.,M.H bahwa peran korban dalam kekerasan seksual jika melihat pada Sistem Peradilan Pidana masih sulit diimplementasikan karna korban hanya dijadikan saksi. Ditambah dari pemeriksaan kepolisian, Korban seringkali diajukan pertanyaan-pertanyaan yang menyudutkan, membuat korban menjadi malu untuk melapor karena data/bahwa dirinya telah dilecehkan terbongkar.

“Sejatinya agar kita tidak terlibat dalam tindak pidana kekerasan seksual baik itu menjadi pelaku ataupun korban, hal yang dapat kita lakukan adalah dengan menghargai dan melindungi para perempuan. Untuk perempuan agar lebih menjaga dan berhati-hati dengan dirinya dan lingkungannya, bisa dengan menghindari tempat sepi dan tidak berpergian sendirian“, ujar Unit PPA Polres Serang Kota.

Pembentukan peraturan perundang-undangan Ibu Tiasri Wiandani S.E.,S.H menegaskan bahwasanya sangat diperlukan Perundang-undangan yang tentunya akan lebih memberikan perlindungan secara khusus kepada perempuan agar tidak lagi menjadi korban terhadap tindak pidana Kekerasan Seksual. []

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *