Campur Ketumbar dengan Kimia, Warga Tanara Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun


SERANG, bantenhariini.com – Akibat melakukan pencampuran bahan makanan berupa bumbu dapur berjenis ketumbar dengan campuran kimia Hidrogen Peroksida (H2O2), KS warga Kampung Bendungan, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang diamankan polisi.

KS pun terkena pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan Ancaman penjara 10 tahun dan denda 10 M.

Kapolres Kabupaten Serang, AKBP Indra Gunawan mengatakan, Berdasarkan pemeriksaan yang di lakukan oleh BPOM Serang, bahwa 0,64 mengandung H2O2 yang bisa menyebabkan penyakit kanker dan jantung.

“Jadi pelaku menguanakan bahan kimia agar terlihat bersih, dan pelaku sudah beraksi semenjak bulan April,” jelas AKBP Indra Gunawan saat konfrensi pers di Polres Kabupaten Serang, Senin(27/8).

AKBP Indra mengungkapkan, KS membeli ketumbar di daerah Jakarta Barat, dan bahan kimia H202 diperoleh di Jakarta Utara. Aksi KS pun dibantu oleh DB dan TS.

“DB yang mencampurkan ketumbar dengan bahan kimia, dan TS yang menjual ketumbar ke Pasar Kabupaten Tanggerang dan Jakarta,” ungkapnya.

Kapolres Kabupaten Serang pun berhasil mengamankan sebanyak 33 karung ketumbar yang mengandung kimia H2O2. (FEB).

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *