SERANG, bantenhariini.com – Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Banten memusnahkan narkotika jenis Sabu seberat 10 Kilo gram (Kg). Barang haram tersebut di dapat dari hasil sitaan petugas yang diperoleh dari tersangka HP yang akan mengrimkan ke wilayah Lampung.
Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol, Tantan Sulistyana mengatakan, sabu seberat 10 kilogram tersebut dengan nilai 10 milyar rencananya akan dikirim ke Lampung. Namun anggota BNNP Banten berhasil menggagalkan penyelundupan sabu tersebut.
Lanjut Brigjen Tantan, ia menceritakan, petugas menangkap kurir yang membawa barang haram itu di Tol Tangerang-Merak, tepatnya di rest area KM 43, Balaraja, Kabupaten Tangerang.
“Kurir mengambil sabu seberat 10 kilogram di salah satu parkiran apartemen di wilayah Jakarta Utara, akan dibawa ke Lampung,” kata Tatan Sulistyana ditemui usai pemusnahan barang bukti sabu tersebut di Kantor BNN Banten.
Narkoba tersebut, masih kata Brigjen Tantan, dipesan oleh seorang narapidana berinisial TKM yang kini menghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa, Lampung. Narkotika jenis psikotropika itu akan diedarkan di wilayah Lampung dan sekitarnya.
“Kita pun masih dalam tahap penyelidikan, karena Masih dilakukannya perkembangan. Kemungkinan masih ada yang tersangka lainnya,” terangnya.
Seperti diketahui, sebelum pemusnahan dilakukan, tim dari laboratorium BNN kembali melakukan pengetesan sampel untuk memastikan barang tersebut benar-benar narkoba.
Setelah itu, satu persatu barang haram tersebut dimasukan kedalam mobil pemusnah bernama Incinerators Boiler. Dalam alat yang tepasang dalam mobil tersebut, narkoba akan dimusnahkan dengan cara dibakar.
Sementar untuk tersangka HP, kini sudah diamankan dan dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (FEB)

0 Comments