BNN Kota Cilegon Bentuk Tim Asesment Terpadu (TAT)


CILEGON, bantenhariini.com – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cilegon AKBP Asep Mukhsin Jaelani, BNN Kota Cilegon pembentukan Tim Asesment Terpadu (TAT) bertujuan untuk membantu pihak penyidik dalam melakukan proses hukum terhadap Kasus Tindak Pidana penyalahguna Narkotika.

“Berdasarkan data tahun 2018 dari 24 kasus tindak pidana Narkotika yang telah diajukan oleh kepolisian Polres Cilegon. Sampai saat ini baru 14 kasus yang telah dilakukan Proses hukum, ini juga menyesuaikan dengan anggaran yang tersedia,” kata Kepala BNN Kota Cilegon AKBP Asep Mukhsin Jaelani usai kegiatan Case Konfrence di Kantorya, Senin, (3/11/2018).

Dengan dibentuknya tim TAT lanjut Asep diharapkan membantu pihak penyidik dalam melakukan proses hukum pelaku tindak pidana kasus penyalahguna Narkotika.

“Dibentuknya tim TAT ini, untuk memenuhi pihak penyidik dalam melakukan proses hukum tindak pidana Narkotika,” ujarnya.

Meski diakui Kota Cilegon masih banyak ditemui kasus penyalahgunaan Narkotika, dimana berdasarkan data kasus yang telah ditangani oleh Polres Cilegon saat ini sudah mencapa sekitar 70 kasus.

“Kasus yang telah ditangani oleh Polres Cilegon aja, saat ini kurang lebih ada sekitar 70 kasus,” ungkap Asep.

Dari 70 kasus tersebut beberpa diantaranya harus dilengkapi dengan surat rekomendasi dari tim TAT sebagai kelengkapan berita acara dalam tuntutan kejaksaan yang akan di putuskan bersmaa dengan pihak Polres Cilegon, BNN Kota Cilegon dan Kejaksaan Kota Cilegon.

“Beberapa diantaranya, membutuhkan surat rekomendasi dari tim TAT untuk melengkapi berita acara dalam tuntutan kejaksaan,” jelasnya.

Maka dari itu dirinya mengaku akan terus melakukan pencegahan dengan cara melibatkan masyarakat dan Lembaga-lembaga terkait lainnya terutama dengan pihak Rehabiltasi BNN Kota Cilegon.

“Untuk itu, BNN Kota Cilegon dalam melakukan pencegahannya akan melibatkan seluruh elemen masyarakt dan lembaga-lembaga terkait lainnya terutama dengan pihak Rehabilitasi baik yang ada di BNN Kota Cilegon maupun yang ada di BNN Provinsi Banten,” terangnya.

Aesep menambahkan, dalam melakukan pencegahan terjadinya peredaran Narkoba tersebut, pihaknya juga akan melakukan kerja sama dengan P2M dan pihak Rehabilitasi BNN Provinsi Banten.

“Karena sepanjang tahun 2018  ini di Kota Cilegon sudah ada sekitar 40 penyalahguna Narkotika yang telah direhabilitasi oleh BNN Kota Cilegon,” imbuhnya.

Oleh karena itu, dirinya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Cilegon agar dapat bersama-sama mensosialisasikan tentang bahaya Narkoba dilingkungan masyarakat dan lingkungan pendidikan.

“Jadi saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Cilegon agar dalat bersama sama mensosialisasikan bahaya Narkotika baik dilingkungan masyarakat maupun di lingkungan dunia pendidikan seperti di Sekolah-sekolah dan Kampus,” pungkasnya. (Rohman)

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *