Belum Memiliki Legalitas Hukum Ikos Cilegon Ngadu ke Ketua Dewan Kota Cilegon


CILEGON, bantenhariini.com – Satu tahun berdiri, ikatan Komunikasi Operator Sekolah (Ikos) Kota Cilegon, meminta dukungan dan arahan ketua DPRD Kota Cilegon, agar mendapatkan legalitas hukum. Maka dari itu, saat ini Ikos Kota Cilegon tengah memproses agar mendapatkan Legalitas Hukum.

Ketua Ikatan Komunukasi Operator Sekolah (Ikos) Kota Cilegon Hermansyah mengatakan, saat ini pihaknya tenga memperjuangkan agara Ikos Kota Cilegon mendapatkan Legalitas Hukum dari Pemerintah Kota Cilegon. Menurutnya, hal itu perlu dilakukan untuk meyakinkan para operator Sekolah mulai tingkat TK, Paud SD, dan SMP Sekota Cilegon.

“Apa yang saat ini tengah kami perjuangkan adalah dalam rangka meyakinkan petugas Operator Sekolah dan dalam rangka untuk membuat Legalitas Hukum Ikos Kota Cilegon,”ujar Hermansyah saat ditemui di Gedung DPRD Kota Cilegon, Rabu, (8/1/2019).

Hermasyah mengungkapakn bahwa, sampai saat ini anggota IKOS di Kota Cilegon kurang lebih ada sekitar 300 anggota. Maka, saat ini pihaknya tengah memohon kepada Ketua DPRD Kota Cilegon agar dapat mau mendukung dan memberikan arahan agar Ikos Kota Cilegon segera memiliki Legalutas Hukum yang jelas dari Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon. “Sekarang anggota Ikos Kota Cilegon anggotanya sudah ada sekitar 300 anggota, maka saya meminta dukungan dan arahan kepada ketua DPRD Kota Cilegon bapak Fakih Usman,” jelasnya.

Sementara itu, ketua DPRD Kota Cilego Fakih Usman Umar mengaku sangat mendukung sekali apa yang telah dilakukan oleh anggota Ikos dalam upaya mendapat Legalitas Hukum dari Pemkot Cilegon.

“Saya sebagai ketua Dewan Kota Cilegon sangat mengapresiasi sekali apa yang telah dialukan oleh Ikos Kota Cilegon dalam mendapatkan Legalitas Hukum dari Pemkot Cilegon,” ucapnya.

Menurutnya, Ikos Kota Cilegon harus dapat diberikan kesempatan yang baik terhadap operator, kalo memang hal tersebut merupakan kewenangan Dinas Pendidikan maka segeralah di berikan Izin dan dilakukan pelantikan.

“Saat ini SK Buruh pabrik saja sudah mencapai sekitar Rp 3.900.000 Ribu Rupiah, dan menurutnya para operator sekolah tidak akan menuntut sampai sebesar itu,” ungkapnya.

Oleh karena itu, lanjut Fakih, yang terpenting saat ini, Ikos Kota Cilegon segera menyampaikan ke Dinas Pendidikan dan menyampaikan ke anggota Dewan. Agar dapat segera di Proses. Menurutnya kalo anggaranya ada dan memungkinkan kenapa tidak dilakukan selama hal tersebut untuk keajuan pemkot Cilegon.

“Silahkan saja diperjuangkan dan sampaikan ke pihak terkait, agar segera mendapatkan Legalitas Hukum. Mak dengan begitu kesejahteraan para Operator Sekolah juga kedepan diharapkan akan dapat menjadi lebih baik lagi,” tukasnya. (Rohman)

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *