Belum Bayar Sewa Tempat SMP N 1 Mancak Disegel Ahli Waris Pemilik Tanah


SERANG, bantenhariini.com – Puluhan tahun berdiri, Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negri 1 Mancak, Kabupaten Serang, Banten. Disegel seorang warga yang mengaku sebagai ahli waris pemilik tanah Aris Rusman, akibat penyegelan tersebut aktifitas blajar mengajar di SMP 1 Mancak dihentikan untuk sementara.

Ditemui dilokasi penyegelan Sekolah tersebut, salah seorang Ahli Waris Pemilik Tanah Aris Rusman mengaku sudah berupaya melakukan komunikasi dengan beberapa pihak terkait termasuk dengan kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Serang Asep Nugraha Jaya. “Bahkan kepala dinas pendidikan (Dindik) kemarin ngomongnya silahkan saja kalau mau di gembok, gembok saja, konsekuensi hukum ada di sampean,” kata Aris Rusman, menirukan ucapan Kepala Dindik Kabupaten Serang, ditemui usai menggembok sekolah, di SMPN 1 Mancak, Kabupaten Serang, Banten, Senin (10/12/2018).

Aris mengaku, pihaknya sudah tiga kali melakukan penyegelan terhadap sekolah tersebut. “Saya sudah tiga kali menyegel sekolah ini, pada tanggal 16 Desember 2016, 9 April 2018 dan yang terahir sekarang 10 Desember 2018,” ujar aris.

Aris menuturkan bahwa, Sekolah yang berdiri di atas tanah seluas 6.286 meter tersebut, berdiri sejak tahun 1984, tanah tersebut dipakai oleh Pemkab Serang, dengan perjanjian pinjam pakai.

Oleh karena itu, ahli waris meminta konsekuensi kepada pihak sekolah agar dapat membayarkan uang sewanya sebesar Rp 40 juta setiap tahunya. Dinas Pendidikan Pemkab Serang diakui Aris, sudah tiga bulan menunggak biaya sewa lahannya. “Mereka (Pemkab Serang), tidak punya bukti apa-apa atas tanah ini, jadi kita tagihkan ke mereka. Kalau mereka masih mau pakai, maka bayar invoice nya,” terangnya.

Dirinya mengaku, atas tanah tersebut, memiliki bukti kepemilikan tanah berupa girik nomor C561 dan 78 beserta keterangan waris. Kemudian di tahun 2006, Pemkab Serang pernah menawarkan untuk membeli tanah itu senilai Rp 100 ribu per meternya. “waktu itu di bagian aset, sekarang dia akan membayarkan nya aja sesuai peraturan pemerintah, tapi belum tahu anggarannya,” jelasnya.

Sementara itu, ditemui ditempat yang sama, Kepala Seksi (Kasie) Sarana di Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Serang Yana Suryana mengatakan, terkait persoalan tanah tersebut pihaknya membenarkan bahwa hari telah terjadi penyegelan Sekolah yang dilakukan oleh seseorang yang mengaku sebagai ahli waris pemilik tanah tersebut. “Jadi kesimpulannya hari ini sudah disepakati untuk tidak dilakukan penyegelan, jangan sampai kegiatan belajar-mengajar terganggu dengan adanya penyegelan sampai proses hukum selesai dilakukan,” ujar Yana.

Yana menyampaikan bahwa, sebenarnya terkait persoalan tanah tersebut sudah selesai dilakukan oleh pemerintah Kabupaten serang.

Banun ahli waris pemilik tanah tersebut masih menhklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya. “Dulu memang pernah digugat, namun sebetulnya tanah ini sudah inkrah di pengadilan dan sudah menjadi milik Pemkab Serang. Tetapi memang ada beberapa meter tanah yang belum inkrah,” jelasnya.

Dirinya juga mengakui bahwa, masih ada beberapa meter tanah yang belum dapat diselesaikan dan itupun lokasinya ada di bagian atas Sekolah tersebut. “Kalau yang di atas, memang kita lemah, katanya ada sekitar seribu meteran. Harusnya itu aja yang di permasalahkan,” terangnya.

Oleh karena itu, Pihaknya mengaku akan melalui Dinas Pendidikan Pemkab Serang. Akan mengajukan gugatan hukum. Jika kalah di pengadilan, mereka akan membeli tanah ahli waris sesuai Nilai Jualan Objek Pajak (NJOP). “yang harusnya ini bisa ditindak lanjuti secara hukum yah. Kalau kami kalah, kami siap menganggarkan denga NJOP disini,” pungkasnya. (Rohman)

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *