TANGERANG,bantenhariini.com – Petugas Bea Cukai (BC) bandara Soekarno Hatta (Soetta) berhasil melakukan penegahan upaya penyelundupan 71.972 ekor benih lobster (Baby Lobster) atau senilai Rp14,4 milyar, Kamis( 22/2).
Rencananya puluhan ribuan benih Baby Lobster jenis Mutiara yang tersimpan dalam 193 kantong plastik yang dibawa dalam 4 unit koper tersebut akan dibawa ke Singapura oleh 5 orang tersangka yang juga berhasil diamankan saat itu juga.
Menteri Keuangan , Sri Mulyani mengapresiasi kerja jajaran Bea Cukai Soekarno Hatta tersebut. Sebab dengan keberasilan itu juga menyelamatkan kekayaan alam Indonesia yang nilai jualnya sangat tinggi di pasaran internasional tersebut.
“Satu benihnya saja di singapura Lobster ini dihargai Rp 50 hingga 100 ribu perekornya,” jelasnya dalam konperensi pers yang berlangsung di kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Jumat (23/2).
Gagalnya upaya penyelundupan itu juga dikatakannya berkat keberanian dan ketegasan jajaran BC Soekarno-Hatta terhadap para pelaku kejahatan.
Diceritakannnya juga upaya para petugas tidak mudah dalam melakujan penegahan tersebut. Sebab pesawat Lion Air JT 0162 yang membawa para tersangka berikut barang bukti tersebut sudah untuk berangkat.
“Kita akan tegas terhadap penumpang atau siapapun yang berbuat jahat! ,” tegas Sri.
Apresiasi pun datang dari menteri Kelautan, Susi Pujiastuti yang juga hadir saat itu.
Dijelaskannya bahwa dengan upaya penyelundupan itu tidak hanya merugikan negara milyaran rupiah. Tapi juga bahaya musnahnya Lobster jenis Mutiara itu juga bisa terjadi dengan kerugian yang jauh lebih besar pada masa mendatang.
“Kalau benih-benih ini dibiarkan hidup dan tumbuh 3 bulan lagi harganya jauh lebih tinggi dan kelangsungan hidup jenis ini tetap terjaga,” jelasnya.
Dia juga menjelaskan bahwa bibit – bibit yang diselunupkan itu akan di besarkan di negara tujuan. Terbukti di beberapa negara Lobster tersebut kemudian di ekspor lagi dengan harga tang sangat tinggi.
“Vietnam tidak punya Lobster ini tapi bisa mengekspornya dengan jumlah yang sangat besar,” papar Susi.
Selanjutnya seluruh bibit Lobster tersebut dikembalikan ke habitatnya. Sementara kepada para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 50 milyar sesuai
UU tentang Kepabeanan pasal 102 A nomor 17 tahun 2017. (And)

0 Comments