Bawaslu Kota Serang Sosialisasikan Implementasi Peraturan Pemilu 2024


SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang melakukan sosialisasi dan implementasi peraturan Bawaslu dan non Bawaslu pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sosialisasi itu bertema “Potensi Permasalahan Hukum Pada Tahapan Pemilu Tahun 2024”.

Ketua Bawaslu Kota Serang Faridi mengatakan pihaknya melakukan sosialisasi terkait potensi dan titik rawan pemilu 2024 nanti.

“Kami menyelenggarakan sosialisasi terkait non peraturan Bawaslu, terkait potensi dan titik rawan pemilu itu sendiri,” katanya di Hotel Wisata Baru, Kota Serang, Sabtu (3/4).

Ia mengatakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu Kabupaten/kota bertugas, berwenang dan berkewajiban mengawasi seluruh tahapan Pemilu yang berintegritas dalam menjalankan tugas.

Kendati demikian fungsi pokok Bawaslu menyusun strategi dan perancanaan pengawasan, pencegahan, penindakan pelanggaran.

Lanjutnya, penyelesaian sengketa penyelenggara pemilihan juga menjadi tanggung jawab Bawaslu.

Ia juga mengatakan mengenai peraturan kampanye dimana adanya larangan pemasangan stiker dinding, tembok, jembatan, halte dan kendaraan umum.

“PKPU dan perda 10/2010 setiap orang tidak boleh masang stiker dinding, tembok, jembatan, halte, tiang listrik, pohon, kendaraan bermotor umum, rambu lalu lintas, dan fasilitas umum,” jelasnya.

Ia juga mengatakan sosialisasi yang dilaksanakan Bawaslu Kota Serang itu bertujuan untuk memberikan imformasi yang disampaikan ke masyarakat dalam menghadapi Pwmilu 2024.

Selain itu, sosialisasi tersebut juga bertujuan memberikan kompetensi kepemiluan kepada panwascam.

“Satu hari ada 10 yang kami cek setiap Senin Kamis cek ke lapangan pencoklitan dan Pantarlih,” paparnya.[]

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *